Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Blitar Ajak Masyarakat Tanggapi Daftar Caleg Sementara

Kompas.com - 21/08/2023, 21:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Choirul Umam mengatakan, pihaknya membuka seluas-luasnya kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait nama-nama yang tercatat di daftar caleg sementara (DCS) Kota Blitar.

“Kami akan tampung dulu tanggapan dari masyarakat hingga 28 Agustus 2023. Kami imbau masyarakat memanfaatkan waktu yang singkat ini untuk segera memberikan tanggapannya. Tanggapan itu akan kami catat, kemudian kami teruskan ke partai politik yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi,” ujar Umam saat ditemui di kantornya, Senin (21/8/2023). 

Masyarakat, kata Umam, dapat memberikan tanggapan terkait beragam isu mulai dari administrasi, rekam jejak caleg, bahkan terkait masalah perilaku caleg yang mungkin merugikan masyarakat dan lingkungan sosialnya.

Baca juga: KPU Kota Blitar Coret 75 Bacaleg, Tersisa 265 Nama di DCS

Menyikapi tanggapan masyarakat yang masuk, ujarnya, fungsi KPU Kota Blitar terutama lebih sebagai mediator yang selanjutnya akan meneruskan tanggapan tersebut ke partai politik.

“Bukan KPU yang meminta klarifikasi ke caleg tapi partai politik yang akan melakukan klarifikasi ke caleg mereka. Hasilnya akan disampaikan kepada KPU, misalnya, ada caleg yang disebut juga mendaftar di kota atau kabupaten lain,” ujarnya.


Menurut Umam, hal yang signifikan selama periode tanggapan masyarakat adalah bahwa partai politik dengan persetujuan pengurus pusat dapat mengganti nama caleg yang mendapatkan tanggapan negatif dari masyarakat.

Meskipun, lanjutnya, partai politik tetap dapat melakukan penggantian nama caleg dengan persetujuan pengurus pusat tanpa adanya tanggapan masyarakat terhadap caleg yang namanya diganti.

Proses penggantian nama caleg oleh partai politik, ujarnya, dapat dilakukan hingga menjelang 4 November yang merupakan batas waktu bagi KPU untuk menetapkan dan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Baca juga: 104 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat, KPU Gunungkidul Tetapkan 528 Nama di DCS

Hingga Minggu (20/8/2023), KPU Kota Blitar baru menerima satu tanggapan dari seorang warga. 

Warga yang tidak diungkap identitasnya itu menyampaikan tanggapannya melalui surat. 

“Beliau datang ke kantor KPU hari Sabtu untuk meminta DCS Kota Blitar. Keesokan harinya, warga tersebut datang kembali menyerahkan surat tanggapan,” ujar Umam.

Umam mengaku belum mengetahui apa isi tanggapan yang disampaikan tersebut. Ia juga belum tahu apakah tanggapan itu ditujukan kepada satu caleg saja atau lebih dari satu caleg yang ada di antara 285 nama pada DCS Kota Blitar yang telah ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com