Menurut Bobby, somasi tersebut sudah dikirimkan ke PDAM Tirta Penataran pada 27 Juli 2023, namun sampai hari ini PDAM tidak memberikan jawaban.
Bobby menilai PDAM Tirta Penataran menunjukkan sikap yang tidak kooperatif atas langkah hukum awal yang ditempuh PT Kemakmuran Swarubuluroto sebagai penguasa sah lahan yang digunakan oleh PDAM Tirta Penataran.
Namun, Bobby enggan menjawab saat ditanya kapan batas waktu terakhir yang diberikan kepada PDAM Tirta Penataran untuk menjawab somasi tersebut sebelum pihaknya mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Pj Direktur PDAM Tirta Penataran Elin mengaku sudah menerima somasi dari PT Kemakmuran Swarubuluroto.
Elin mengatakan, PDAM Tirta Penataran sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam kaitannya dengan adanya somasi tersebut.
"Berkaitan dengan hal dimaksud, kami saat ini sedang mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujar Elin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.