Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Kepala Kantor BPN Surabaya I, Polisi Dalami Penerbitan HGB Gedung Wismilak

Kompas.com - 18/08/2023, 19:43 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I Kartono Agustiyanto terkait penerbitan Hak Guna Bangungan (HGB) gedung Graha Wismilak, Surabaya.

HGB tersebut adalah dasar bagi manajemen untuk menempati Graha Wismilak sejak 30 tahun terakhir.

"Yang ingin didalami penyidik soal penerbitan HGB 648 dan 649 dasar pemakaian gedung Graha Wismilak Surabaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Sengketa Gedung Wismilak Surabaya, Polisi Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah

Farman menyebut, dasar penerbitan HGB tersebut tidak terdaftar di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

"Jadi patut diduga proses penerbitannya cacat administrasi dan yuridis," ujarnya.

Baca juga: Polisi Bidik 3 Calon Tersangka Terkait Kasus Grha Wismilak

Selain memeriksa Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto, penyidik juga memeriksa Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar. Pemeriksaan untuk Jonahar masih berlangsung. Penyidik juga menggali keterangan soal penerbitan HGB Graha Wismilak dari Jonahar.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dirut PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla. Dari pimpinan perusahaan tersebut, penyidik ingin menggali seputar jual beli lahan yang di atasnya berdiri gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I Kartono Agustiyanto saat ditanya wartawan enggan berkomentar banyak.

Saat ditanya terkait munculnya HGB gedung Graha Wismilak Surabaya, Kartono hanya mengatakan pihaknya akan mendalami lagi.

"Nanti akan kami dalami," ujarnya.

Dia mengaku hanya menjalankan proses administrasi, karena semua kebijakan strategis ada di pusat.

Sejak digeledah pada awal pekan lalu, objek gedung Graha Wismilak Surabaya sampai saat ini masih disita dan diberi garis polisi. Penyitaan berdasarkan izin khusus penyitaan Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com