JOMBANG, KOMPAS.com - Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Penetapan tersangka itu berawal dari laporan Diana Soewito (46), warga Surabaya yang tak lain menantunya sendiri. Yeni diduga menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.
Dalam kasus yang dilaporkan Diana ke Polsek Jombang Kota tersebut, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan handphone milik almarhum suami Diana, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.
Baca juga: Selain Pidanakan Mertua, Diana juga Polisikan Kakak Ipar terkait Harta Suami
Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya.
Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suami Diana pada November - Desember 2022.
Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin
Untuk diketahui, Diana menikah dengan almarhum Subroto Adi Wijaya pada 18 April 2016 dan pernikahan keduanya tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Setelah menikah, Diana dan suaminya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama. Kemudian pada 2 Desember 2022, suaminya meninggal dunia karena sakit.
Setelah pemakaman almarhum suaminya, Diana meminta KTP dan handphone suaminya yang disimpan oleh keluarga besar mertuanya.
Selain meminta KTP dan handphone, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.
Namun, permintaan Diana diabaikan oleh mertua maupun keluarga besar suaminya. Dia pun akhirnya melaporkan mertua dan kakak iparnya ke polisi, setelah berulang kali meminta secara baik-baik tetapi diabaikan.