Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Perempuan Pidanakan Mertua dan Kakak Ipar di Jombang

Kompas.com, 16 Agustus 2023, 06:09 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Penetapan tersangka itu berawal dari laporan Diana Soewito (46), warga Surabaya yang tak lain menantunya sendiri. Yeni diduga menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.

Dalam kasus yang dilaporkan Diana ke Polsek Jombang Kota tersebut, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan handphone milik almarhum suami Diana, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.

Baca juga: Selain Pidanakan Mertua, Diana juga Polisikan Kakak Ipar terkait Harta Suami

Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya.

Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suami Diana pada November - Desember 2022.

Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin

Untuk diketahui, Diana menikah dengan almarhum Subroto Adi Wijaya pada 18 April 2016 dan pernikahan keduanya tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Setelah menikah, Diana dan suaminya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama. Kemudian pada 2 Desember 2022, suaminya meninggal dunia karena sakit.

Setelah pemakaman almarhum suaminya, Diana meminta KTP dan handphone suaminya yang disimpan oleh keluarga besar mertuanya.

Selain meminta KTP dan handphone, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.

Namun, permintaan Diana diabaikan oleh mertua maupun keluarga besar suaminya. Dia pun akhirnya melaporkan mertua dan kakak iparnya ke polisi, setelah berulang kali meminta secara baik-baik tetapi diabaikan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, menyampaikan perkembangan penanganan penemuan potongan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi, di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (7/8/2023)KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, menyampaikan perkembangan penanganan penemuan potongan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi, di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (7/8/2023)
Mertua dan kakak ipar tersangka

Perkembangan terkini, Yeni Sulistyowati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengatakan, penanganan kasus yang melibatkan mertua dan menantu tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (26/7/2023), diikuti dengan penatapan Yeni sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Dia menjelaskan, penetapan Yeni sebagai tersangka merujuk pada hasil pemeriksaan penyidik. Hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP.

“Kasusnya sudah tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka. Pelapor (Diana) dan terlapor (Yeni Sulistyowati) juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Soesilo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Kasus Perempuan Korban Mutilasi di Jombang, Polisi Ungkap Organ Dalam Juga Hilang

Dia mengungkapkan, polisi sebenarnya sudah memfasilitasi pertemuan kedua pihak yang bertikai agar persoalan yang dilaporkan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi tersebut gagal karena tidak ada temu.

Sementara di Polres Jombang, kasus yang menjerat Soetikno setelah dilaporkan adik iparnya atas dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening suaminya, juga terus menggelinding.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Jombang, Diduga Perempuan Muda yang Dianiaya Sebelum Tewas

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, penyidik telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, diikuti dengan penetapan Soetikno sebagai tersangka.

"Untuk kasus kakak ipar dan adik ipar sudah ada penetapan (tersangka)," kata Aldo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Dia menjelaskan, dalam menangani kasus itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan, mediasi, hingga meningkatkan proses penanganan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar dia, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan Soetikno sebagaimana dilaporkan adik iparnya.

Oleh penyidik, Soetikno dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Pasal itu memuat ancaman hukuman berupa pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

"Kemarin (Senin, 14 Agustus 2023) kita sudah membuatkan surat penetapan tersangka dan perintah melakukan penahanan. Mulai kemarin (ditahan)," kata Aldo.

Pemicu pertikaian

Diana Soewito menuturkan, suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, meninggal dunia karena sakit pada 2 Desember 2022.

Setelah pemakaman sang suami, dirinya meminta KTP sang suami yang disimpan mertuanya untuk mengurus beberapa administrasi terkait kependudukan maupun peralihan dan kelanjutan usaha.

Selain KTP, dia juga meminta handphone suaminya untuk mengakses file-file penting terkait bisnis yang sebelumnya dijalankan bersama semasa hidup di Surabaya.

Namun, harapannya untuk mendapatkan KTP dan handphone almarhum suaminya kandas. Mertuanya tidak memberikan KTP maupun handphone yang diminta.

Baca juga: Perempuan Korban Mutilasi di Jombang Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Bahkan, ungkap Diana, selain menolak memberikan KTP dan handphone, mertuanya juga menolak memberikan sepasang cincin kawin dan berlian pemberian orangtuanya yang dulu dititipkan almarhum suaminya.

Perempuan asal Surabaya itu menuturkan, untuk menjaga hubungan baik dengan mertua dan keluarga almarhum suaminya, dirinya terus berupaya meminta secara baik-baik.

Dirinya pun memilih diam dan tak bereaksi atas berbagai isu miring dan tudingan terhadap dirinya yang dianggap sebagai penyebab kematian suaminya.

“Permintaan baik-baik sudah beberapa kali, namun tidak pernah ada tanggapan, malah adanya itu janji-janji. Akhirnya saya merasa, ya sudah lah,” kata Diana kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Ihwal pelaporan

Setelah berulangkali meminta secara baik-baik namun tak membuahkan hasil, Diana terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan mertua dan kakak iparnya ke polisi.

Sang mertua dilaporkan Diana ke Polsek Jombang Kota atas dugaan penggelapan cincin kawin miliknya dan sang suami, berlian, serta KTP dan handphone milik suaminya.

Sedangkan sang kakak ipar, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencurian dan penggelapan uang pada rekening atas nama suaminya.

“Karena kita hidup di Indonesia sebagai negara hukum, jadi kita lapor saja ke kepolisian. Harapannya supaya kepolisian saja yang membantu memproses dan menyelesaikan masalah ini,” ujar Diana.

Menanggapi perkembangan terbaru atas kasus yang dilaporkan olehnya, Diana berharap bisa mendapatkan keadilan setelah beberapa bulan sebelumnya mendapatkan perlakukan tidak mengenakkan dari mertua maupun keluarga besar sang suami.

Dia mengaku siap menanggung berbagai konsekuensi, salah satunya menghadapi opini masyarakat karena dianggap tega mempidanakan mertua dan kakak iparnya.

Sebab, tutur Diana, sejak suaminya jatuh sakit hingga meninggal dunia, berbagai isu miring maupun tudingan tidak mengenakkan beredar di kalangan komunitasnya maupun masyarakat.

Menanggapi hal itu, dia mengaku memilih diam agar persoalannya tidak semakin meruncing dan bisa segera diselesaikan dengan tidak mencederai hubungan kekeluargaan yang sebelumnya terjalin.

Baca juga: Teka-teki Potongan Tubuh Manusia Terbungkus Karung di Sungai Jombang

“Yang saya lakukan beberapa bulan yang lalu, saya hanya diam. Harapannya dengan diam, saya berusaha meredam, tapi ternyata dengan diam itu tidak meredam. Dengan diam, masyarakat jadi lebih mempercayai fitnah yang ada, gosip yang beredar itu,” kata Diana.

Terkait penetapan mertua dan kakak iparnya sebagai tersangka, Diana menyatakan apresiasinya terhadap kepolisian yang telah memproses laporannya.

Dia berharap, penanganan perkara yang kini menjerat mertua dan kakak iparnya, bisa terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya, perkara ini diselesaikan secara adil sesuai hukum dan bijaksana,” ujar Diana.

Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto mengungkapkan, kliennya memilih tetap melanjutkan kasus yang dilaporkannya setelah upaya perdamaian yang difasilitasi kepolisian menemui jalan buntu.

Baik Yeni maupun Soetikno, beber Andri, enggan memenuhi permintaan Diana, sehingga kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke polisi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau