Salin Artikel

Duduk Perkara Perempuan Pidanakan Mertua dan Kakak Ipar di Jombang

JOMBANG, KOMPAS.com - Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Penetapan tersangka itu berawal dari laporan Diana Soewito (46), warga Surabaya yang tak lain menantunya sendiri. Yeni diduga menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.

Dalam kasus yang dilaporkan Diana ke Polsek Jombang Kota tersebut, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan handphone milik almarhum suami Diana, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.

Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya.

Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suami Diana pada November - Desember 2022.

Untuk diketahui, Diana menikah dengan almarhum Subroto Adi Wijaya pada 18 April 2016 dan pernikahan keduanya tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

Setelah menikah, Diana dan suaminya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama. Kemudian pada 2 Desember 2022, suaminya meninggal dunia karena sakit.

Setelah pemakaman almarhum suaminya, Diana meminta KTP dan handphone suaminya yang disimpan oleh keluarga besar mertuanya.

Selain meminta KTP dan handphone, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.

Namun, permintaan Diana diabaikan oleh mertua maupun keluarga besar suaminya. Dia pun akhirnya melaporkan mertua dan kakak iparnya ke polisi, setelah berulang kali meminta secara baik-baik tetapi diabaikan.

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengatakan, penanganan kasus yang melibatkan mertua dan menantu tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (26/7/2023), diikuti dengan penatapan Yeni sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Dia menjelaskan, penetapan Yeni sebagai tersangka merujuk pada hasil pemeriksaan penyidik. Hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP.

“Kasusnya sudah tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka. Pelapor (Diana) dan terlapor (Yeni Sulistyowati) juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Soesilo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Dia mengungkapkan, polisi sebenarnya sudah memfasilitasi pertemuan kedua pihak yang bertikai agar persoalan yang dilaporkan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi tersebut gagal karena tidak ada temu.

Sementara di Polres Jombang, kasus yang menjerat Soetikno setelah dilaporkan adik iparnya atas dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening suaminya, juga terus menggelinding.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, penyidik telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, diikuti dengan penetapan Soetikno sebagai tersangka.

"Untuk kasus kakak ipar dan adik ipar sudah ada penetapan (tersangka)," kata Aldo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Dia menjelaskan, dalam menangani kasus itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan, mediasi, hingga meningkatkan proses penanganan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar dia, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan Soetikno sebagaimana dilaporkan adik iparnya.

Oleh penyidik, Soetikno dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Pasal itu memuat ancaman hukuman berupa pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

"Kemarin (Senin, 14 Agustus 2023) kita sudah membuatkan surat penetapan tersangka dan perintah melakukan penahanan. Mulai kemarin (ditahan)," kata Aldo.

Setelah pemakaman sang suami, dirinya meminta KTP sang suami yang disimpan mertuanya untuk mengurus beberapa administrasi terkait kependudukan maupun peralihan dan kelanjutan usaha.

Selain KTP, dia juga meminta handphone suaminya untuk mengakses file-file penting terkait bisnis yang sebelumnya dijalankan bersama semasa hidup di Surabaya.

Namun, harapannya untuk mendapatkan KTP dan handphone almarhum suaminya kandas. Mertuanya tidak memberikan KTP maupun handphone yang diminta.

Bahkan, ungkap Diana, selain menolak memberikan KTP dan handphone, mertuanya juga menolak memberikan sepasang cincin kawin dan berlian pemberian orangtuanya yang dulu dititipkan almarhum suaminya.

Perempuan asal Surabaya itu menuturkan, untuk menjaga hubungan baik dengan mertua dan keluarga almarhum suaminya, dirinya terus berupaya meminta secara baik-baik.

Dirinya pun memilih diam dan tak bereaksi atas berbagai isu miring dan tudingan terhadap dirinya yang dianggap sebagai penyebab kematian suaminya.

“Permintaan baik-baik sudah beberapa kali, namun tidak pernah ada tanggapan, malah adanya itu janji-janji. Akhirnya saya merasa, ya sudah lah,” kata Diana kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Ihwal pelaporan

Setelah berulangkali meminta secara baik-baik namun tak membuahkan hasil, Diana terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan mertua dan kakak iparnya ke polisi.

Sang mertua dilaporkan Diana ke Polsek Jombang Kota atas dugaan penggelapan cincin kawin miliknya dan sang suami, berlian, serta KTP dan handphone milik suaminya.

Sedangkan sang kakak ipar, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencurian dan penggelapan uang pada rekening atas nama suaminya.

“Karena kita hidup di Indonesia sebagai negara hukum, jadi kita lapor saja ke kepolisian. Harapannya supaya kepolisian saja yang membantu memproses dan menyelesaikan masalah ini,” ujar Diana.


Menanggapi perkembangan terbaru atas kasus yang dilaporkan olehnya, Diana berharap bisa mendapatkan keadilan setelah beberapa bulan sebelumnya mendapatkan perlakukan tidak mengenakkan dari mertua maupun keluarga besar sang suami.

Dia mengaku siap menanggung berbagai konsekuensi, salah satunya menghadapi opini masyarakat karena dianggap tega mempidanakan mertua dan kakak iparnya.

Sebab, tutur Diana, sejak suaminya jatuh sakit hingga meninggal dunia, berbagai isu miring maupun tudingan tidak mengenakkan beredar di kalangan komunitasnya maupun masyarakat.

Menanggapi hal itu, dia mengaku memilih diam agar persoalannya tidak semakin meruncing dan bisa segera diselesaikan dengan tidak mencederai hubungan kekeluargaan yang sebelumnya terjalin.

“Yang saya lakukan beberapa bulan yang lalu, saya hanya diam. Harapannya dengan diam, saya berusaha meredam, tapi ternyata dengan diam itu tidak meredam. Dengan diam, masyarakat jadi lebih mempercayai fitnah yang ada, gosip yang beredar itu,” kata Diana.

Terkait penetapan mertua dan kakak iparnya sebagai tersangka, Diana menyatakan apresiasinya terhadap kepolisian yang telah memproses laporannya.

Dia berharap, penanganan perkara yang kini menjerat mertua dan kakak iparnya, bisa terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya, perkara ini diselesaikan secara adil sesuai hukum dan bijaksana,” ujar Diana.

Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto mengungkapkan, kliennya memilih tetap melanjutkan kasus yang dilaporkannya setelah upaya perdamaian yang difasilitasi kepolisian menemui jalan buntu.

Baik Yeni maupun Soetikno, beber Andri, enggan memenuhi permintaan Diana, sehingga kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke polisi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/16/060912378/duduk-perkara-perempuan-pidanakan-mertua-dan-kakak-ipar-di-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke