Perkembangan terkini, Yeni Sulistyowati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengatakan, penanganan kasus yang melibatkan mertua dan menantu tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (26/7/2023), diikuti dengan penatapan Yeni sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Dia menjelaskan, penetapan Yeni sebagai tersangka merujuk pada hasil pemeriksaan penyidik. Hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka. Pelapor (Diana) dan terlapor (Yeni Sulistyowati) juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Soesilo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Kasus Perempuan Korban Mutilasi di Jombang, Polisi Ungkap Organ Dalam Juga Hilang
Dia mengungkapkan, polisi sebenarnya sudah memfasilitasi pertemuan kedua pihak yang bertikai agar persoalan yang dilaporkan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi tersebut gagal karena tidak ada temu.
Sementara di Polres Jombang, kasus yang menjerat Soetikno setelah dilaporkan adik iparnya atas dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening suaminya, juga terus menggelinding.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Jombang, Diduga Perempuan Muda yang Dianiaya Sebelum Tewas
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, penyidik telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, diikuti dengan penetapan Soetikno sebagai tersangka.
"Untuk kasus kakak ipar dan adik ipar sudah ada penetapan (tersangka)," kata Aldo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).
Dia menjelaskan, dalam menangani kasus itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan, mediasi, hingga meningkatkan proses penanganan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar dia, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan Soetikno sebagaimana dilaporkan adik iparnya.
Oleh penyidik, Soetikno dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Pasal itu memuat ancaman hukuman berupa pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
"Kemarin (Senin, 14 Agustus 2023) kita sudah membuatkan surat penetapan tersangka dan perintah melakukan penahanan. Mulai kemarin (ditahan)," kata Aldo.