Diana Soewito menuturkan, suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, meninggal dunia karena sakit pada 2 Desember 2022.
Setelah pemakaman sang suami, dirinya meminta KTP sang suami yang disimpan mertuanya untuk mengurus beberapa administrasi terkait kependudukan maupun peralihan dan kelanjutan usaha.
Selain KTP, dia juga meminta handphone suaminya untuk mengakses file-file penting terkait bisnis yang sebelumnya dijalankan bersama semasa hidup di Surabaya.
Namun, harapannya untuk mendapatkan KTP dan handphone almarhum suaminya kandas. Mertuanya tidak memberikan KTP maupun handphone yang diminta.
Baca juga: Perempuan Korban Mutilasi di Jombang Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Bahkan, ungkap Diana, selain menolak memberikan KTP dan handphone, mertuanya juga menolak memberikan sepasang cincin kawin dan berlian pemberian orangtuanya yang dulu dititipkan almarhum suaminya.
Perempuan asal Surabaya itu menuturkan, untuk menjaga hubungan baik dengan mertua dan keluarga almarhum suaminya, dirinya terus berupaya meminta secara baik-baik.
Dirinya pun memilih diam dan tak bereaksi atas berbagai isu miring dan tudingan terhadap dirinya yang dianggap sebagai penyebab kematian suaminya.
“Permintaan baik-baik sudah beberapa kali, namun tidak pernah ada tanggapan, malah adanya itu janji-janji. Akhirnya saya merasa, ya sudah lah,” kata Diana kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).
Setelah berulangkali meminta secara baik-baik namun tak membuahkan hasil, Diana terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan mertua dan kakak iparnya ke polisi.
Sang mertua dilaporkan Diana ke Polsek Jombang Kota atas dugaan penggelapan cincin kawin miliknya dan sang suami, berlian, serta KTP dan handphone milik suaminya.
Sedangkan sang kakak ipar, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencurian dan penggelapan uang pada rekening atas nama suaminya.
“Karena kita hidup di Indonesia sebagai negara hukum, jadi kita lapor saja ke kepolisian. Harapannya supaya kepolisian saja yang membantu memproses dan menyelesaikan masalah ini,” ujar Diana.