MALANG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan kepesertaan 679.721 warga Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) per 1 Agustus 2023.
Salah satu alasan Dinkes karena adanya indikasi PBID tak tepat sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo menjelaskan, sebagian peserta PBID Kabupaten Malang terindikasi masuk kategori orang mampu.
"Dari 679.721 peserta PBID Kabupaten Malang itu, kami menemukan banyak di antaranya merupakan peserta mandiri yang beralih menjadi peserta PBID," ungkapnya saat ditemui, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Alasan Dinkes Malang Nonaktifkan 679.721 Penerima PBID di BPJS Kesehatan
"Oleh karena itu akan kami saring ulang, dan akan kami ambil sekitar sebanyak 259.000 dari 679.721 jiwa untuk dimasukkan kembali ke peserta PBID Kabupaten Malang," imbuhnya.
Akibat adanya indikasi tidak tepat sasaran itu, menurut Wiyanto, Pemerintah Kabupaten Malang mengalami pembengkakan anggaran hingga Rp 20 miliar lebih dalam setiap bulannya.
"Akhirnya kami putuskan untuk menonaktifkan sementara peserta PBID Kabupaten Malang," terangnya.
Wiyanto memastikan penonaktifan itu hanya sementara, dengan rentang waktu maksimal selama 1 bulan.
"Hanya bulan Agustus ini saja, untuk kami lakukan penyaringan," tuturnya.
Sementara, angka 259.000 jiwa itu muncul karena untuk memcapai target Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional. Yakni sebanyak 75 persen dari total jumlah penduduk.
"Saat ini Kabupaten Malang sudah mencapai target UHC Jaminan Nasional, bersumber dari Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN), perusahan swasta, serta element instansi pemerintah seperti ASN, TNI, dam Polri," terangnya.
"Total ada sekitar 1,6 juta penduduk Kabupaten Malang yang sudah tercover bantuan BPJS secara gratis," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wiyanto mengatakan selama proses pemadanan data ini berlangsung, peserta PBID nonaktif tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang, yaitu di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang.
Baca juga: BPJS Kesehatan Nonaktifkan 679.721 Peserta PBID Kabupaten Malang
“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin kami sudah mengonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” Jelas Wiyanto.
Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Malang mengeluarkan pemberitahuan penonaktifan 679.721 peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang per 1 Agustus 2023.
BPJS Kantor Cabang Malang menyebut penonaktifan itu atas dasar permintaan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Malang agar para peserta yang dinonaktifkan tersebut, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.