Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Magetan Kena Tipu Mantan Staf Panwascam, Setor Rp 5 Juta Tak Juga Kerja di Bawaslu

Kompas.com - 27/07/2023, 20:21 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magetan mengamankan Alvian Perdana Kusuma (28), warga Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terkait dugaan penipuan. Alvian diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bekerja di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku merupakan pengangguran yang sebelumnya bekerja sebagai staf di Panwascam Panekan. Pelaku menjanjikan korban bekerja sebagai staf di Bawaslu Kabupaten Magetan dengan sejumlah persyaratan, termasuk menyetor uang pelicin Rp 5 juta.

“Pelaku pengangguran, sebelumnya bekerja di Panwascam Kecamatan Panekan. Pada bulan Januari, pelaku mengaku bisa memasukkan orang untuk kerja di Bawaslu Magetan dengan gaji Rp 3,2 juta,” kata Rudy saat konferensi pers di halaman markas Polres Magetan, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Satu Pendaki Gunung Lawu Ditemukan Tewas, Warga Magetan

Korban dalam kasus ini adalah AR, warga Jalan Bromo, Kabupaten Magetan. AR sudah menyetorkan uang Rp 5 juta kepada Alvian. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, yakni pada Februari 2023, korban tak juga dipanggil untuk bekerja oleh Bawaslu.

Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut sebagai penipuan ke Polres Magetan pada Rabu, 1 Maret 2023.

“Diketahui bahwa pada Bulan Januari 2023 Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan tidak pernah membuka lowongan pekerjaan sehingga korban melapor,” imbuh Rudy.

Baca juga: Dipakai untuk Ambil Sabu, Motor Pelat Merah di Magetan Disita Polisi

Dari hasil penyelidikan, korban penipuan oleh Alvian tak hanya AR. Ada tiga korban lain yang juga telah menyetorkan uang Rp 5 juta.

Sementara itu, pelaku langsung kabur setelah menerima uang setoran dari korban. Pelaku lalu diamankan di Lumajang.

“Pelaku kita amanakan di Lumajang. Dari hasil penyelidikan ternyata ada tiga korban lainnya, namun yang melapor baru satu,” kata Rudy.

Rudy mengatakan, pelaku mengaku melakukan penipuan karena sudah tidak lagi bekerja dan butuh uang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Rudy mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai Suami

Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai Suami

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Surabaya
Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Surabaya
Prostitusi Anak di Surabaya, Korban Tak Diberi Upah dan Layani 20 Orang Sehari

Prostitusi Anak di Surabaya, Korban Tak Diberi Upah dan Layani 20 Orang Sehari

Surabaya
Diduga Mesum di Mobil, Pengendara di Jember Kabur dan Tabrak Motor Polisi

Diduga Mesum di Mobil, Pengendara di Jember Kabur dan Tabrak Motor Polisi

Surabaya
Ayah di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya

Ayah di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com