SURABAYA, KOMPAS.com - Penggugat pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merespons dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelarangan hakim mengabulkan pernikahan beda agama.
Diketahui, empat orang yakni M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodiku menggugat keputusan PN Surabaya setelah mengabulkan pernikahan beda agama, RA dan EDS.
Ketika itu, gugatan keempat orang dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby tersebut ditolak. Majelis Hakim menyebut para penggugat tidak memiliki legal standing atas putusan PN Surabaya.
Baca juga: Soal SEMA Pernikahan Beda Agama, Humas PN Surabaya: Keputusan Tetap di Tangan Hakim
"Kami senang sekali (dikeluarkanya SEMA), setelah apa yang kami perjuangkan di PN Surabaya, walaupun kami ketika itu kalah," kata Ali Muchtar ketika dihubungi melalui pesan, Jumat (21/7/2023).
"Sehingga munculah SEMA yang menertibkan atau melarang hakim memperbolehkan atau mengizinkan pencatatan nikah beda agama," tambahnya.
Sebab, kata Ali, SEMA tersebut menghormati syariat yang melarang adanya pernikahan beda agama. Selain itu, MA juga disebut menghargai UU Perkawinan, atas keputusan tersebut.
"Selain menghormati UU Perkawinan yang melarang nikah beda agama, (MA) juga menaati dan menghormati protokoler syariat yang melarang nikah beda agama," jelasnya.
Lebih lanjut, Ali mengaku pihaknya mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (23/6/2023) lalu. Dengan harapan tidak ada lagi hakim yang mengabulkan pernikahan beda agama.
"Kalau keputusan ini (pernikahan beda agama) dibiarkan dan tidak ada yang menggugat, maka akan ada hakim-hakim lain yang berani memutus hal serupa," ujar dia.
Menurut dia, sudah ada beberapa hakim yang mengabulkan pernikahan beda agama tersebut. Oleh karena itu, apabila tidak digugat sama dengan membiarkan perzinahan.
"Padahal konstitusi agama juga melarang dan tidak sah pernikahannya. Seakan kita ini membiarkan dan melegalkan perzinahan atas putusan hakim PN yang ada di seluruh Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Tak Direstui Nikah Beda Agama, Adik Bacok Kakak dan Ipar di Rohil Riau
Diberitakan sebelumnya, MA menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Lewat edaran tersebut, MA melarang para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
MA mengklaim, aturan ini dibuat untuk memberi kepastian dan kesatuan hukum bagi hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.