Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Kalah di Pengadilan, Penggugat Nikah Beda Agama Senang atas SEMA

Kompas.com - 21/07/2023, 15:28 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penggugat pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merespons dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelarangan hakim mengabulkan pernikahan beda agama.

Diketahui, empat orang yakni M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodiku menggugat keputusan PN Surabaya setelah mengabulkan pernikahan beda agama, RA dan EDS.

Ketika itu, gugatan keempat orang dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby tersebut ditolak. Majelis Hakim menyebut para penggugat tidak memiliki legal standing atas putusan PN Surabaya.

Baca juga: Soal SEMA Pernikahan Beda Agama, Humas PN Surabaya: Keputusan Tetap di Tangan Hakim

"Kami senang sekali (dikeluarkanya SEMA), setelah apa yang kami perjuangkan di PN Surabaya, walaupun kami ketika itu kalah," kata Ali Muchtar ketika dihubungi melalui pesan, Jumat (21/7/2023).

"Sehingga munculah SEMA yang menertibkan atau melarang hakim memperbolehkan atau mengizinkan pencatatan nikah beda agama," tambahnya.

Sebab, kata Ali, SEMA tersebut menghormati syariat yang melarang adanya pernikahan beda agama. Selain itu, MA juga disebut menghargai UU Perkawinan, atas keputusan tersebut.

"Selain menghormati UU Perkawinan yang melarang nikah beda agama, (MA) juga menaati dan menghormati protokoler syariat yang melarang nikah beda agama," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali mengaku pihaknya mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (23/6/2023) lalu. Dengan harapan tidak ada lagi hakim yang mengabulkan pernikahan beda agama.

"Kalau keputusan ini (pernikahan beda agama) dibiarkan dan tidak ada yang menggugat, maka akan ada hakim-hakim lain yang berani memutus hal serupa," ujar dia.

Menurut dia, sudah ada beberapa hakim yang mengabulkan pernikahan beda agama tersebut. Oleh karena itu, apabila tidak digugat sama dengan membiarkan perzinahan.

"Padahal konstitusi agama juga melarang dan tidak sah pernikahannya. Seakan kita ini membiarkan dan melegalkan perzinahan atas putusan hakim PN yang ada di seluruh Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Tak Direstui Nikah Beda Agama, Adik Bacok Kakak dan Ipar di Rohil Riau

Diberitakan sebelumnya, MA menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Lewat edaran tersebut, MA melarang para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

MA mengklaim, aturan ini dibuat untuk memberi kepastian dan kesatuan hukum bagi hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Surabaya
Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Surabaya
Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Surabaya
Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Surabaya
Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Surabaya
Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com