Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal SEMA Pernikahan Beda Agama, Humas PN Surabaya: Keputusan Tetap di Tangan Hakim

Kompas.com - 21/07/2023, 14:42 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya mengaku tidak dapat menolak permohonan pengesahan pernikahan beda agama meski Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

"Kami tidak bisa menolak permohonan, semua permohonan tetap dikaji, disidang, dan diputuskan," kata Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, dikonfirmasi Jumat (21/7/2023).

SEMA, menurut dia, hanya panduan bagi hakim dalam menangani perkara permohonan pengesahan pernikahan beda agama.

"Tapi tetap kewenangan putusan terserah hakim yang mengadili, secara institusi pihaknya tidak berwenang mengintervensi hakim," ujarnya.

Baca juga: PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda Agama

Hakim menurut dia punya subjektifitas dan pandangan tersendiri untuk memutus perkara, termasuk perkara permohonan pengesahan pernikahan beda agama.

Di PN Surabaya, tercatat beberapa kali memutus permohonan pengesahan pernikahan beda agama. Pada April 2022, PN Surabaya mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama antara dua warga Surabaya RA dan EDS. Putusan tersebut sempat digugat.

Baca juga: SEMA Nikah Beda Agama Itu Bukan Regulasi, tapi Pedoman atau Petunjuk

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Lewat edaran tersebut, MA melarang para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

MA menyebut, aturan ini dibuat untuk memberi kepastian dan kesatuan hukum bagi hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi poin dua SEMA tersebut.

Adapun Pasal 2 UU Perkawinan berbunyi:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Surabaya
Alasan Wali Kota Blitar Santoso Tak Maju pada Pilkada 2024 meski Sudah Ambil Formulir

Alasan Wali Kota Blitar Santoso Tak Maju pada Pilkada 2024 meski Sudah Ambil Formulir

Surabaya
Selebgram Rizky Boncell Bersama Heri Cahyono Daftar Pilkada Kota Malang Jalur Independen

Selebgram Rizky Boncell Bersama Heri Cahyono Daftar Pilkada Kota Malang Jalur Independen

Surabaya
Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Surabaya
Oknum ASN di Situbondo Ditahan Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Oknum ASN di Situbondo Ditahan Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Surabaya
Pasangan Jaddin-Arismaya Daftar Pilkada Jember Jalur Independen

Pasangan Jaddin-Arismaya Daftar Pilkada Jember Jalur Independen

Surabaya
Pulang dari Taiwan, Seorang Ayah di Tulungagung Bunuh Anak Balitanya

Pulang dari Taiwan, Seorang Ayah di Tulungagung Bunuh Anak Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Surabaya
Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Surabaya
Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Surabaya
Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Surabaya
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com