Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi di Madiun Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Sabu

Kompas.com - 20/07/2023, 19:42 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (18/7/2023).

Dalam berkas putusan perkara nomor 64/Pid.Sus/2023/PN.MJY, Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu terbukti menyediakan sabu untuk Subandi, seorang pengedar sabu di Kabupaten Madiun.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” tulis majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam petikan putusan perkara nomor 64/Pid.Sus/2023/PN.MJY yang salinannya diterima Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Soal Imbauan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat, Wali Kota Madiun: Masih Proses Koordinasi

Majelis hakim yang dipimpin Racmawaty didampingi dua anggotanya Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama dengan panitera pengganti Suryani Rahayuningsih menyatakan kedua anggota polisi itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dikritik Banyak Wisatawan Indonesia Pilih Piknik ke Luar Negeri, Sandiaga Puji Wisata Madiun

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto, yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/7/2023), mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun itu lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut kedua anggota polisi itu dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Ia menambahkan, terdakwa Subandi selaku pengedar yang membeli sabu dari terdakwa Parman dan Dedy juga mendapatkan hukuman yang sama. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, tim Kejari Kabupaten Madiun dan tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa dan tiga terdakwa diberikan waktu selama sepekan untuk menyampaikan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com