BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak dua orang terduga pelaku penipuan berkedok penjaja mebel sempat dikeroyok warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (18//2023).
Beruntung, dua warga Lumajang bernama inisial Sn (54) dan Sr (51) itu, segera diamankan pihak kepolisian meskipun sempat mendapatkan penghakiman secara fisik dari warga yang marah.
Kapolsek Nglegok Iptu Nur Budi Santosa mengatakan Sn dan Sr ditangkap warga saat berusaha melakukan penipuan dengan kedok menjajakan mebel murah kepada tiga warga Desa Sumberasri
Baca juga: Bermula Melerai Pertengkaran, Polisi di Blitar Bongkar Kasus TPPO, 3 Orang Jadi Tersangka
“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, terduga pelaku ini sudah diintai oleh 3 warga desa saat menjajakan mebel ke rumah-rumah warga,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa.
Menurut Budi, tiga warga yang sudah mencurigai gerak-gerik Sn dan Sr itu lantas menghentikan keduanya dan menanyakan tujuannya mendatangi rumah-rumah warga yang kebetulan semuanya perempuan lanjut usia.
“Saat ditanya oleh warga ini, terduga pelaku sempat kebingungan menjawab. Tiga warga itu kemudian memanggil warga lain dan mengarak kedua pelaku ke Kantor Desa Sumberasri,” ujarnya.
Selama proses inilah, kata Budi, kedua terduga pelaku sempat beberapa kali dipukul oleh massa yang jumlahnya semakin banyak.
“Kebetulan kami sedang melakukan patroli menjelang malam 1 syuro. Kami datangi kerumunan warga dan kami amankan kedua terduga pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Budi membenarkan bahwa pihaknya lebih dulu membawa kedua terduga pelaku ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pengobatan.
Penggalian keterangan terhadap Sn dan Sr, kata Budi, keduanya mengakui berniat melakukan penipuan dengan cara menjajakan mebel dengan harga murah.
Baca juga: Pemkot Klaim Tidak Ada Perpeloncoan dalam MPLS di Blitar
Meskipun saat mendatangi rumah-rumah warga, ujarnya, Sn dan Sr tidak membawa mebel yang dijajakan namun hanya bermodal satu album foto berisi barang-barang perabot rumah tangga termasuk mebel.
“Terduga pelaku mengakui bahwa mereka akan meminta uang muka ke calon korbannya dengan kisaran antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 dan barang akan dikirim. Tapi nantinya barang yang dijanjikan tidak akan dikirim,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Blitar Mulai Cairkan Dana Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Dapat Rp 10 Miliar
Berdasarkan keterangan dari warga yang kemudian dikonfrontir kepada kedua terduga pelaku, lanjutnya, Sn dan Sr ternyata pernah melakukan penipuan sebelumnya dengan modus tersebut di Desa Sumberasri sebanyak 8 kali.
“Terduga pelaku ini ternyata pernah melakukan penipuan sebanyak delapan kali di Desa Sumberasri. Mereka membawa perhiasan milik korban seperti kalung emas, cincin emas, dan liontin dengan total nilai Rp 1.800.000,” terang Budi.
Saat ini, Sn dan Sr masih diperiksa dengan sejumlah barang bukti yang disita pihak kepolisian berupa surat keterangan dari sebuah PT, dua unit telepon pintar, dan 1 unit sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.