BLITAR, KOMPAS.com – Bermula melerai pertengkaran, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kasubsi Penma Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi mengatakan, peristiwa itu bermula ketika petugas menerima laporan adanya pertengkaran di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur.
Baca juga: Kembali ke Pola Lama, Penumpang KA Dhoho dan Penataran Tak Perlu Transit di Stasiun Blitar
“Awalnya petugas datang untuk melerai pertengkaran, karena polisi mendapat pengaduan dari penghuni kompleks perumahan tentang adanya keributan di malam hari yang menggagu ketenangan,” ujar Supriyadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Ketiga orang yang terlibat pertengkaran tersebut adalah warga Lamongan, NC (34), IM (36) yang merupakan warga Tulungagung, dan WS (46), warga Jombang.
Ketiganya akhirnya dibawa ke kantor polisi atas dugaan keterlibatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Setelah ditanya pangkal masalah yang dipertengkarkan, polisi membawa mereka ke kantor untuk dimintai keterangan atas dugaan terlibat TPPO,” tambahnya.
Tidak butuh waktu lama, lanjutnya, Satreskrim Polres Blitar pun mendapatkan cukup bukti dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus TPPO.
Menurut Supriyadi, polisi menjerat ketiga warga luar Kota Blitar itu dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2017 tentang TPPO atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia juga Pasal 56 KUHP.
Dari hasil interogasi terhadap ketiga orang tersebut, polisi menemukan bahwa NC berperan sebagai orang yang memberangkatkan TKI dengan tujuan kerja di Singapura dan Malaysia.
Sedangkan IM dan WS bertugas mencari orang yang bersedia untuk diberangkatkan sebagai TKI.
NC memperoleh pendapatan sebesar Rp 3,5 juta untuk setiap TKI yang telah berhasil diberangkatkan ke Singapura atau Malaysia.
Baca juga: Keluarga TKW Cianjur Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Sindikat TPPO
Supriyadi mengatakan, IM dan WS mengaku sudah mendapatkan 16 orang yang didaftarkan ke NC untuk diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.
Dari 16 orang tersebut, lanjutnya, baru satu orang yang sudah berangkat untuk bekerja di luar negeri dengan tujuan Singapura, yakni warga Tulungagung bernama M Alfariaji.
Namun Alfariaji ternyata tidak dikirim ke Singapura, ujarnya, melainkan ke Batam.
Sehingga beberapa waktu lalu Alfariaji memutuskan pulang kembali ke Tulungagung karena tidak mendapatkan pekerjaan dan gaji sesuai yang dijanjikan sebelumnya.
Baca juga: Derita TKW Cianjur Korban TPPO, Disekap dan Dijadikan Pelayan Seks di Dubai
“Pertengkaran itu terjadi karena IM dan WS tetap meminta komisi untuk satu orang yang sudah diberangkatkan. NC menolak memberikan komisi karena Alfariaji malah pulang ke Tulungagung,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.