Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula Melerai Pertengkaran, Polisi di Blitar Bongkar Kasus TPPO, 3 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/07/2023, 21:01 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Bermula melerai pertengkaran, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kasubsi Penma Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi mengatakan, peristiwa itu bermula ketika petugas menerima laporan adanya pertengkaran di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur.

Baca juga: Kembali ke Pola Lama, Penumpang KA Dhoho dan Penataran Tak Perlu Transit di Stasiun Blitar

“Awalnya petugas datang untuk melerai pertengkaran, karena polisi mendapat pengaduan dari penghuni kompleks perumahan tentang adanya keributan di malam hari yang menggagu ketenangan,” ujar Supriyadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Ketiga orang yang terlibat pertengkaran tersebut adalah warga Lamongan, NC (34), IM (36) yang merupakan warga Tulungagung, dan WS (46), warga Jombang.

Ketiganya akhirnya dibawa ke kantor polisi atas dugaan keterlibatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Terbongkarnya Kasus TKW Cianjur Korban Sindikat TPPO Jaringan Internasional, Dijebak Jadi Pelayan Seks di Dubai

“Setelah ditanya pangkal masalah yang dipertengkarkan, polisi membawa mereka ke kantor untuk dimintai keterangan atas dugaan terlibat TPPO,” tambahnya.

Tidak butuh waktu lama, lanjutnya, Satreskrim Polres Blitar pun mendapatkan cukup bukti dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus TPPO.

Menurut Supriyadi, polisi menjerat ketiga warga luar Kota Blitar itu dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2017 tentang TPPO atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia juga Pasal 56 KUHP.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga orang tersebut, polisi menemukan bahwa NC berperan sebagai orang yang memberangkatkan TKI dengan tujuan kerja di Singapura dan Malaysia.

Sedangkan IM dan WS bertugas mencari orang yang bersedia untuk diberangkatkan sebagai TKI.

NC memperoleh pendapatan sebesar Rp 3,5 juta untuk setiap TKI yang telah berhasil diberangkatkan ke Singapura atau Malaysia.

Baca juga: Keluarga TKW Cianjur Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Sindikat TPPO

Supriyadi mengatakan, IM dan WS mengaku sudah mendapatkan 16 orang yang didaftarkan ke NC untuk diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.

Dari 16 orang tersebut, lanjutnya, baru satu orang yang sudah berangkat untuk bekerja di luar negeri dengan tujuan Singapura, yakni warga Tulungagung bernama M Alfariaji.

Namun Alfariaji ternyata tidak dikirim ke Singapura, ujarnya, melainkan ke Batam.

Sehingga beberapa waktu lalu Alfariaji memutuskan pulang kembali ke Tulungagung karena tidak mendapatkan pekerjaan dan gaji sesuai yang dijanjikan sebelumnya.

Baca juga: Derita TKW Cianjur Korban TPPO, Disekap dan Dijadikan Pelayan Seks di Dubai

“Pertengkaran itu terjadi karena IM dan WS tetap meminta komisi untuk satu orang yang sudah diberangkatkan. NC menolak memberikan komisi karena Alfariaji malah pulang ke Tulungagung,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com