SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Jawa Timur, tengah mendata ulang seluruh tanah aset yang tersebar di 31 kecamatan.
Hasil pendataan sementara, diperkirakan ada lebih dari 1.000 tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang saat ini masih digunakan atau dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.
Kepala BPKAD Surabaya Syamsul Hariadi menyatakan, pihaknya tengah mendata atau merekap ulang seluruh tanah aset pemkot.
Baca juga: 450 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air
Hal ini sebagaimana menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait upaya penyelamatan aset negara.
"Sekarang masih direkap, baik untuk aset pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan juga masih proses rekap," kata Syamsul Hariadi di Surabaya, Selasa (4/6/2023).
Baca juga: Akui Banyak Tanah Aset Pemkot Dikuasai Pihak Lain, Wali Kota Surabaya: Lurah, Camat Harus Tegas
Syamsul menyebut, sementara ini tercatat ada sekitar 598 lokasi tanah aset milik pemkot yang belum dimanfaatkan. Ratusan tanah aset tersebut lokasinya tersebar di 31 kecamatan Surabaya.
"Sementara ini sudah ada 598 lokasi yang tersebar di seluruh kecamatan," ujar dia.
Sedangkan untuk tanah aset yang sudah dikelola pihak lain, Syamsul memperkirakan ada lebih dari 1.000 lokasi.
"Ada lebih dari 1.000, lokasinya tersebar di semua kecamatan. Yang paling banyak ya IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau surat ijo," ujar dia.
Menurutnya, rata-rata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa disertai dengan ikatan hukum.
Ada beragam penyebab tanah itu masih digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.