Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bersaudara di Gresik Diamankan Polisi karena Edarkan Narkoba

Kompas.com - 04/07/2023, 18:26 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Tiga orang bersaudara ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Ketiga bersaudara tersebut yakni Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Mereka merupakan warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik.

"Tersangka Amad Maulidin Ashuri dan Sulaiman, kami amankan lebih dulu di depan rumahnya. Hasil penggeledahan, ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,27 gram," ujar Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Gresik, Terungkap Saat Korban Cerita ke Ayah Kandung

Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian lantas mengembangkan dengan cara melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sebuah tas yang berisi satu plastik klip sabu dengan berat 11,7 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu timbangan elektrik dan satu skop sedotan plastik untuk memindah sabu.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik Ditangkap Saat Hendak Persiapkan Pernikahan dengan Wanita Lain

Selain itu, polisi juga mengamankan dua telepon genggam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.

"Kepada petugas, dua bersaudara itu mengakui semua perbuatannya, serta memberitahu dari mana sabu mereka peroleh," ucap Tatak.

Kepada polisi, kedua bersaudara yang diamankan mengaku mendapatkan sabu dari Masruroh yang merupakan kakak mereka berdua.

Selanjutnya, polisi mengamankan Masruroh yang indekos di Desa Mojopurogede. Pada penangkapan itu, polisi menemukan telepon genggam sebagai barang bukti.

"Ketiga tersangka masih satu keluarga, mereka mengedarkan sabu-sabu yang dipasok dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Masih terus akan kami kembangkan," kata Tatak.

Adapun tersangka Amad Maulidin dan Sulaiman dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Masruroh dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com