GRESIK, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus ayah berinisial MKU (29) mencabuli anak tirinya, NA (13) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasus itu mencuat setelah ibu kandung yang merupakan seorang pekerja migran, mencurahkan isi hatinya di akun Twitter Ganjar Pranowo.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengungkapkan ayah tiri korban telah ditangkap setelah melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Ketua RW di Gresik Aniaya Warganya sampai Meninggal, Pelaku Sebut gara-gara Korban Mengambil Kunyit
"Pelaku merupakan ayah tiri korban, sempat melarikan diri (usai kejadian). Kemudian kami dapat informasi pelaku berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Flores Timur. Kami koordinasi dengan Polres Flores Timur, pelaku berhasil diamankan di NTT," kata Erika dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (3/7/2023).
Erika mengatakan, MKU mengakui telah mencabuli anak tirinya.
Pencabulan dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Untuk diketahui, ibu korban bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
"Pelaku melakukan aksinya disaat penghuni rumah korban sudah terlelap tidur semua pada tengah malam hari," ucap Erika.
Baca juga: Perkosa Istri Teman, Residivis Kasus Pencabulan Anak di Muratara Ditangkap
Kasus itu diketahui oleh ayah kandung korban setelah korban bercerita pada ibu kandungnya.
Selanjutnya ayah kandung korban melapor ke polisi.
"Pelaku kami kenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar (Rp 5.000.000.000)," tutur Erika.
Seperti diberitakan sebelumnya, ibu kandung korban yang merupakan pekerja migran di Malaysia sempat curhat di akun Twitter milik Ganjar Pranowo mengenai pencabulan yang dialami oleh putrinya di Gresik.
"Sepertinya percuma saja kita melapor, buktinya anak saya saja diperkosa sama bapak tirinya sudah dilaporkan ke kantor polisi sampai sekarang sama sekali enggak ada jawaban, padahal jelas-jelas anaknya diperkosa kok malah polisinya sampai sekarang diam saja, sedangkan pelakunya bebas, malah mau kabur," tulis akun tersebut pada Senin (19/6/2023).
Akun @ganjarpranowo kemudian memberi respons sembari menandai akun resmi milik Divisi Humas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.