Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rp 8 M di Sumenep, Kejari Tahan 2 Tersangka Baru

Kompas.com - 16/06/2023, 06:13 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sumenep kembali menahan dua tersangka baru dugaan korupsi pengadaan kapal oleh BUMD Kabupaten Sumenep yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.

Dua tersangka baru itu yakni HM (66) dan SK (59) yang merupakan warga asal Provinsi Gorontalo. Keduanya merupakan direktur dan komisaris perusahan penyedia kapal. Namun, kapal yang dimaksud tak ada di Kabupaten Sumenep.

"Kita lakukan penahanan usai ditetapkan tersangka, keduanya merupakan warga asal Provinsi Gorontalo," kata Kepala Kejari Sumenep Trimo dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Pulau Sapeken, Pulau Terluar di Sumenep yang Kini Teraliri Listrik

Trimo menyebut, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (14/6/2023). Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga sebagai penyedia kapal cepat atau ekspres.

Bahkan, kedua tersangka baru itu diketahui sudah menerima aliran dana atas pembelian kapal gaib oleh PT Sumekar tahun 2019 lalu sebanyak Rp 2 miliar lebih yang transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa.

"Kita tahan untuk menghidari keduanya melarikan diri atau kabur, mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 31 tahun 1999, jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 8 Miliar, 2 Mantan Pejabat BUMD Sumenep Resmi Ditahan

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi pada 2019. Saat itu, salah satu BUMD Sumenep, PT Sumekar, melakukan pengadaan kapal senilai Rp 8 miliar tanpa melalui proses tender.

PT Sumekar melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar provinsi.

Mulanya, kapal itu rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi). Namun, hingga kini, wujud kapal itu pun tak ada.

Kasus itu sebelumnya sudah menyeret AW dan AS yang merupakan pejabat tinggi di PT Sumekar saat korupsi itu terjadi pada 2019. Keduanya kini tengah menjalani pengadilan di meja hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com