SUMENEP, KOMPAS.com - Dua orang mantan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial AW (45) dan MS (43), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
Penahanan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan kapal oleh BUMD Kabupaten Sumenep yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar.
"Kami melakukan penahanan terhadap keduanya, karena sudah cukup alat bukti," kata Kepala Kejari Sumenep Trimo dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Detik-detik Truk Pengangkut 562 Elpiji di Sumenep Ludes Terbakar, Api Berasal dari Percikan Las
Trimo menjelaskan, penahanan terhadap AW dan MS baru bisa dilakukan setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, Kejari Sumenep masih melengkapi alat bukti.
Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Klas II B Sumenep selama 20 hari ke depan.
Selama 20 hari tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan, dan tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
Baca juga: 70.907 Warga Sumenep Belum Punya E-KTP, Disdukcapil Sebut Kesadaran Masyarakat Kurang
"Hal lain yang kami pertimbangkan terkait tersangka akan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi pada 2019. Saat itu, salah satu BUMD Sumenep, PT. S, melakukan pengadaan kapal senilai Rp 8 miliar tanpa melalui proses tender.
PT S melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar provinsi, yakni di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Mulanya, kapal itu rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi). Namun, hingga kini, wujud kapal itu pun tak ada.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang dianggap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, Kejari akhirnya menetapkan dua tersangka.
AW dan MS merupakan pejabat tinggi di PT. S saat korupsi itu terjadi pada 2019.
"MS jabatannya Dirut PT Sumekar tahun 2019 dan AW pejabat penting 2019," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.