Salin Artikel

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rp 8 M di Sumenep, Kejari Tahan 2 Tersangka Baru

SUMENEP, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sumenep kembali menahan dua tersangka baru dugaan korupsi pengadaan kapal oleh BUMD Kabupaten Sumenep yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.

Dua tersangka baru itu yakni HM (66) dan SK (59) yang merupakan warga asal Provinsi Gorontalo. Keduanya merupakan direktur dan komisaris perusahan penyedia kapal. Namun, kapal yang dimaksud tak ada di Kabupaten Sumenep.

"Kita lakukan penahanan usai ditetapkan tersangka, keduanya merupakan warga asal Provinsi Gorontalo," kata Kepala Kejari Sumenep Trimo dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Trimo menyebut, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (14/6/2023). Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga sebagai penyedia kapal cepat atau ekspres.

Bahkan, kedua tersangka baru itu diketahui sudah menerima aliran dana atas pembelian kapal gaib oleh PT Sumekar tahun 2019 lalu sebanyak Rp 2 miliar lebih yang transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa.

"Kita tahan untuk menghidari keduanya melarikan diri atau kabur, mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 31 tahun 1999, jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi pada 2019. Saat itu, salah satu BUMD Sumenep, PT Sumekar, melakukan pengadaan kapal senilai Rp 8 miliar tanpa melalui proses tender.

PT Sumekar melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar provinsi.

Mulanya, kapal itu rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi). Namun, hingga kini, wujud kapal itu pun tak ada.

Kasus itu sebelumnya sudah menyeret AW dan AS yang merupakan pejabat tinggi di PT Sumekar saat korupsi itu terjadi pada 2019. Keduanya kini tengah menjalani pengadilan di meja hijau.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/16/061311678/kasus-korupsi-pengadaan-kapal-rp-8-m-di-sumenep-kejari-tahan-2-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke