Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penganiaya Santri Pondok Gontor Hingga Tewas Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/06/2023, 21:53 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menyatakan dua terdakwa penganiaya santri Pondok Gontor berinisial AM hingga tewas terbukti bersalah, Rabu (7/6/2023).

Terdakwa MFA divonis dengan hukuman delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa IH dijatuhi hukuman empat tahun penjara plus latihan kerja selama enam bulan di BLK Ponorogo.

Hukuman keduanya lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut MFA 12 tahun penjara dan IH lima tahun penjara. 

Pembacaan putusan kedua terdakwa penganiaya santri Pondok Gontor berinisial AM dilakukan secara terpisah di PN Ponorogo, Jawa Timur.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Polisi Dalami Dugaan Obstruction of Justice

Sidang putusan terdakwa anak IH dipimpin ketua Majelis Ari Qurniawan didampingi dua anggotanya, Moh. Bekti Wibowo, dan Harries Konstituanto.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa anak IH terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga korban meninggal dunia.

“Mengadili terdakwa anak IH terbukti secara syah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama penganiayaan terhadap AM hingga menyebabkan kematian korban. Terdakwa dipidana penjara selama empat tahun di Lapas Pemuda Madiun,” kata Ketua Majelis Hakim, Ari Qurniawan.


Selain hukuman kurungan badan, kata Ari, terdakwa anak IH juga dikenakan hukuman latihan kerja di BLK Ponorogo.

Terhadap putusan itu, Tim JPU Kejari Ponorogo menerima putusan majelis hakim. Pasalnya putusan majelis hakim dinilai sudah proposional dan terbaik baik terdakwa IH.

Baca juga: 2 Terdakwa Penganiaya Santri Gontor hingga Tewas Dituntut 12 Tahun dan 5 Tahun

“Kami menerima putusan majelis hakim,” ujar Bagas Prasetyo Utomo, salah satu anggota JPU Kejari Ponorogo.

Senada dengan JPU, kuasa hukum IH, Yatman juga menerima putusan majelis hakim. Untuk itu kuasa hukum tidak akan melakukan banding.

“Keluarga dan terdakwa menerima. Karena untuk bebas sangat sulit lantaran terdakwa ikut memukul korban,” jelas Yatman.

Terdakwa MFA

Sama halnya dengan IH, terdakwa terdakwa MFA juga terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan. 

Baca juga: Orangtua Santri yang Tewas Dianiaya Batal Laporkan Pondok Gontor ke Polisi, Ini Alasannya

“Terdakwa MFA terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sehingga menyebabkan AM meninggal dunia. Untuk itu MFA dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ari Qurniawan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com