Salin Artikel

2 Penganiaya Santri Pondok Gontor Hingga Tewas Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Terdakwa MFA divonis dengan hukuman delapan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa IH dijatuhi hukuman empat tahun penjara plus latihan kerja selama enam bulan di BLK Ponorogo.

Hukuman keduanya lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut MFA 12 tahun penjara dan IH lima tahun penjara. 

Pembacaan putusan kedua terdakwa penganiaya santri Pondok Gontor berinisial AM dilakukan secara terpisah di PN Ponorogo, Jawa Timur.

Sidang putusan terdakwa anak IH dipimpin ketua Majelis Ari Qurniawan didampingi dua anggotanya, Moh. Bekti Wibowo, dan Harries Konstituanto.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa anak IH terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga korban meninggal dunia.

“Mengadili terdakwa anak IH terbukti secara syah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama penganiayaan terhadap AM hingga menyebabkan kematian korban. Terdakwa dipidana penjara selama empat tahun di Lapas Pemuda Madiun,” kata Ketua Majelis Hakim, Ari Qurniawan.

Terhadap putusan itu, Tim JPU Kejari Ponorogo menerima putusan majelis hakim. Pasalnya putusan majelis hakim dinilai sudah proposional dan terbaik baik terdakwa IH.

“Kami menerima putusan majelis hakim,” ujar Bagas Prasetyo Utomo, salah satu anggota JPU Kejari Ponorogo.

Senada dengan JPU, kuasa hukum IH, Yatman juga menerima putusan majelis hakim. Untuk itu kuasa hukum tidak akan melakukan banding.

“Keluarga dan terdakwa menerima. Karena untuk bebas sangat sulit lantaran terdakwa ikut memukul korban,” jelas Yatman.

Terdakwa MFA

Sama halnya dengan IH, terdakwa terdakwa MFA juga terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan. 

“Terdakwa MFA terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sehingga menyebabkan AM meninggal dunia. Untuk itu MFA dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ari Qurniawan.

Terhadap putusan itu, JPU Kejari Ponorogo dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Kejadian

Kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya santri Gontor berinisial AM terjadi pada 21 Agustus 2022.

Penganiayaan dipicu adanya perlengkapan kemah yang hilang dan rusak pada saat acara perkemahan yang digelar 11-12 Agutus 2022 dan 18-19 Agustus 2022.

IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan MF menendang korban. Di hari yang sama, sekitar pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tak sadarkan diri.

Dua rekan korban bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. Setelah diperiksa tenaga medis, diketahui bahwa AM sudah meninggal dunia. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/07/215332978/2-penganiaya-santri-pondok-gontor-hingga-tewas-divonis-8-dan-4-tahun

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com