Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, 2 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan

Kompas.com - 14/12/2022, 20:01 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 mangkir dari pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Madiun.

Mereka adalah pejabat Pemkab Madiun berinisial SY dan distributor pupuk subsidi Petrokimia berinisial DR. Tersangka tak memberi tahu secara resmi alasan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kabupaten Madiun.

Baca juga: Besaran Tunjangan Perumahan Tak Wajar, Wakil Ketua Akui DPRD Kota Madiun Minta Penyesuian

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan, Kejari telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Sampai siang ini belum ada pemberitahuan resmi dari keluarga ataupun penasehat hukum kedua tersangka terkait ketidakhadiran keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Purning di Madiun, Rabu (14/12/2022).

Purning mengatakan, penyidik akan mengirimkan surat kepada tersangka untuk menghadiri pemeriksaan pekan depan.

Kejaksaan akan menangkap kedua tersangka jika tak menghadiri panggilan kedua tersebut.

“Kalau panggilan kedua juga absen maka dalam penyidikan kasus ini kami dapat menangkap keduanya,” tutur Purning.

Menurut Purning, keluarga sempat mengantarkan surat keterangan sakit tersangka DR kepada penyidik Kejari Kabupaten Madiun. Tak hanya itu, keluarga tersangka juga menyerahkan truk yang digunakan tersangka DR untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada petani tebu.


Sementara itu, penyidik tak mendapat kabar dari SY. Padahal, surat panggilan telah disampaikan sejak pekan lalu.

Purning berharap tersangka SY dan DR kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik Kejari Kabupaten Madiun minggu depan. Sehingga, penanganan kasus ini segera tuntas dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

“Kami tetapkan tersangka DR selaku Ketua KPTR Mitra Rosan (salah satu distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi PT Petrokimia) dan SY yang bertugas sebagai Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Temuan BPK, Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Kota Madiun Tak Wajar

Nanik yang didampingi oleh Kasi Pidsus Purning Dahona Putro dan Kasi Intel Ardhitia Harjanto menyatakan, saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi, jabatan SY adalah Kepala Seksi Pupuk di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun.

Menurut Nanik, kedua tersangka melakukan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada rentang waktu 2018 hingga 2019. Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan komoditi tebu di Kabupaten Madiun periode 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com