Salin Artikel

Strok dan Darah Tinggi, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Jadi Tahanan Rumah

Keputusan itu diambil karena pria setengah baya itu memiliki penyakit strok dan darah tinggi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro menyatakan, penetapan status tahanan rumah bagi tersangka DR berlaku sejak Senin (19/12/2022).

“Kami jadikan tahanan rumah karena pertimbangan dokter tersangka DR butuh perawatan khusus. Tersangka menderita strok dan tekanan darah tinggi,” ungkap Purning yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Penyidik sempat memeriksa DR sebagai tersangka selama dua jam pada Senin (19/12/2022). Di tengah pemeriksaan, tersangka DR mengeluh sakit dan tak bisa melanjutkan pemeriksaan.

Padahal sebelum diperiksa tekanan darah tersangka masih dalam kondisi normal. Namun setelah diperiksa selama dua jam naik drastis sehingga mengakibatkan kepalanya pusing dan terasa berputar-putar.

“Tersangka ini mengeluh pusing dan mau muntah,” kata Purning.

Selama menjadi tahanan rumah, tersangka DR tidak boleh keluar rumah kecuali untuk kepentingan pengobatan. Untuk pengawasannya, keluarga akan diminta melapor setiap hari kondisi tersangka DR.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/23/100540578/strok-dan-darah-tinggi-tersangka-kasus-korupsi-pupuk-bersubsidi-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke