Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah di Bondowoso Cabuli Anak Tiri, Polisi Sebut Korban Diancam Dibunuh

Kompas.com - 21/12/2022, 13:58 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com – IH (35), warga Kabupaten Bondowoso diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Ironisnya, pencabulan itu diakukan sebanyak empat kali pada Juli 2022.

IH telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam membunuh korban.

Baca juga: Cek Jembatan Juwana, Ganjar : Enggak Bisa Cepat, Kecuali yang Mengerjakan Bandung Bondowoso

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku. Ibu korban bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri, sementara ayah kandungnya bekerja di Surabaya.

Kasus itu baru terungkap ketika korban mendapat pendampingan dari Dinas Sosial. Korban bercerita sudah dicabuli oleh ayah tirinya. Akhirnya, kasus itu dilaporkan ke Polres Bondowoso.

“Aksi pencabulan itu terjadi lebih dari satu kali,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2022).


Agus menjelaskan, pencabulan itu dilakukan 4 Juli, 7 Juli, 9 Juli, dan 17 Juli 2022. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku.

Saat menjalankan aksinya, pelaku IH mendatangi dan mengancam korban menggunakan pisau. 

“Pelaku mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh," jelas dia.

Baca juga: Kronologi Driver Ojol Bondowoso Dibunuh Selingkuhan Istri, Sempat Pergoki Berduaan di Kamar

Saat menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti seperti pisau bergagang hitam, sebungkus sisa serbuk jamu, dan akta kelahiran korban.

Akibat perbuatannya, pelaku IH dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com