Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembongkaran Tanpa Izin Fasilitas Stadion Kanjuruhan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 09/12/2022, 20:32 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

 

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang, Jawa Timur, terus mendalami kasus pembongkaran fasilitas pagar Stadion Kanjuruhan yang diduga dilakukan tanpa izin oleh oknum warga sipil pada 28 November 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kasus itu sudah masuk pada tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi untuk menetapkan tersangka.

Sementara itu, penyidik sudah memanggil 11 orang untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

"Salah satu dari 11 orang itu berinisial H. Ia adalah penanggung jawab kegiatan pembongkaran," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Malang, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Gelar Aksi Tutup Jalan 135 Menit Terkait Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Maaf Bikin Macet Malang

"Hingga hari ini, H masih menjalani pemeriksaan. Artinya proses untuk penetapan tersangka masih menunggu proses pemeriksaan, khususnya kepada para saksi," terangnya.

Wahyu mengatakan, dari 11 orang saksi yang dipanggil, ada 6 orang yang mangkir. Rencananya, 6 orang tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua.

Baca juga: Aktivitas Penerbangan Bandara Abdulrachman Saleh Malang Tidak Terdampak Erupsi Gunung Semeru

"Jika tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa," jelasnya.

Terkait sosok H yang disebut sebagai penanggung jawab pembongkaran, Wahyu tidak menjelaskan profilnya secara detail. Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu hanya memastikan bahwa ia orang sipil, bukan dari instansi apapun.

"Untuk motif pembongkaran sementara ini belum bisa kami simpulkan. Sampai saat ini masih terus didalami," tuturnya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, dan gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.

"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," tegasnya.

Wahyu menyebut, beberapa fasilitas yang dibongkar oleh beberapa orang itu di antaranya pagar tribun Stadion Kanjuruhan dan dua area blok paving di dekat pintu evakuasi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.

"Yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com