Salin Artikel

Kasus Pembongkaran Tanpa Izin Fasilitas Stadion Kanjuruhan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang, Jawa Timur, terus mendalami kasus pembongkaran fasilitas pagar Stadion Kanjuruhan yang diduga dilakukan tanpa izin oleh oknum warga sipil pada 28 November 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kasus itu sudah masuk pada tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi untuk menetapkan tersangka.

Sementara itu, penyidik sudah memanggil 11 orang untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

"Salah satu dari 11 orang itu berinisial H. Ia adalah penanggung jawab kegiatan pembongkaran," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Malang, Jumat (9/12/2022).

"Hingga hari ini, H masih menjalani pemeriksaan. Artinya proses untuk penetapan tersangka masih menunggu proses pemeriksaan, khususnya kepada para saksi," terangnya.

Wahyu mengatakan, dari 11 orang saksi yang dipanggil, ada 6 orang yang mangkir. Rencananya, 6 orang tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua.

"Jika tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa," jelasnya.

Terkait sosok H yang disebut sebagai penanggung jawab pembongkaran, Wahyu tidak menjelaskan profilnya secara detail. Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu hanya memastikan bahwa ia orang sipil, bukan dari instansi apapun.

"Untuk motif pembongkaran sementara ini belum bisa kami simpulkan. Sampai saat ini masih terus didalami," tuturnya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, dan gembok pintu yang ditemukan dalam kondisi terpotong pengaitnya.

"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," tegasnya.

Wahyu menyebut, beberapa fasilitas yang dibongkar oleh beberapa orang itu di antaranya pagar tribun Stadion Kanjuruhan dan dua area blok paving di dekat pintu evakuasi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.

"Yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/09/203236678/kasus-pembongkaran-tanpa-izin-fasilitas-stadion-kanjuruhan-polisi-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke