SURABAYA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berupaya menuntaskan 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.
Mahfud menemui 11 orang yang tergabung dalam tim rekonsiliasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/9/2022).
"Pertemuan ini menindaklanjuti soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat," kata Mahfud, Rabu, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Mahfud MD: Tak Ada Data Rahasia Negara Bocor karena Bjorka...
Menurut Mahfud, sembilan kasus pelanggaran HAM berat terjadi sebelum medio tahun 2000-an.
Sedangkan empat kasus lainnya terjadi di era tahun 2000 an.
Seperti Tragedi Paniai tahun 2014, Wasior Wamena tahun 2001-2003, Abepura pada 2000 dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.
Baca juga: Mahfud MD soal Bjorka: Data Saya Disebar dengan Nama Ibu Siti Aminah, padahal Bukan, Ngarang Itu!
Menurutnya, tim yang terbentuk akan melakukan tugasnya sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres).
"Apa itu Keppres 17 tahun 2022? Itu adalah keputusan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, salah satunya adalah melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan Undang-Undang," paparnya.
Meski ada jalur nonyudisial, Mahfud menegaskan, langkah atau proses hukum pada pelaku pelanggaran HAM berat tetap berjalan.
Sebab, penyelesaian di pengadilan masih berlaku meski ada Keppres.
"Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh. Pengadilan ditempuh, nonpengadilan ditempuh," kata dia.
"Nonpengadilan memberi perhatian pada korban. Sedangkan pengadilan memberi perhatian pada pelaku pelanggaran HAM," imbuh dia.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.