Meski ada jalur nonyudisial, Mahfud menegaskan, langkah atau proses hukum pada pelaku pelanggaran HAM berat tetap berjalan.
Sebab, penyelesaian di pengadilan masih berlaku meski ada Keppres.
"Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh. Pengadilan ditempuh, nonpengadilan ditempuh," kata dia.
"Nonpengadilan memberi perhatian pada korban. Sedangkan pengadilan memberi perhatian pada pelaku pelanggaran HAM," imbuh dia.
Sumber: Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.