Meski ada jalur nonyudisial, Mahfud menegaskan, langkah atau proses hukum pada pelaku pelanggaran HAM berat tetap berjalan.
Sebab, penyelesaian di pengadilan masih berlaku meski ada Keppres.
"Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh. Pengadilan ditempuh, nonpengadilan ditempuh," kata dia.
"Nonpengadilan memberi perhatian pada korban. Sedangkan pengadilan memberi perhatian pada pelaku pelanggaran HAM," imbuh dia.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.