PAMEKASAN, KOMPAS.com – Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyita 1 juta lebih batang rokok bodong atau ilegal di sebuah jasa pengiriman barang di Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (14/9/2022).
Rokok tersebut akan dikirim ke luar Pulau Madura menggunakan truk. Rokok yang sudah dibungkus rapi dengan kardus tersebut akan dikirim dengan tujuan berbeda-beda.
Baca juga: Cerita Mbah Hasan, Nelayan Surabaya yang Hilang Saat Melaut, Ditemukan Lemas di Perairan Madura
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menjelaskan, penangkapan rokok ilegal tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas pada malam hari.
Salah satu tujuannya, jasa pengiriman yang dicurigai menerima barang berupa rokok ilegal.
“Pas di jasa pengiriman di Desa Trasak, ada truk yang hendak mengirim barang. Kami periksa isinya, ternyata banyak rokok ilegal di dalamnya,” kata Zainul Arifin saat ditemui di kantin kantor Bea Cukai, Kamis (15/9/2022) siang.
Setelah diketahui ada pengiriman rokok ilegal, petugas Bea Cukai membongkar seluruh barang yang dicurigai tersebut. Hasilnya, setelah dihitung ada sekitar 1 juta lebih batang rokok ilegal.
“Ada berbagai macam merek, mulai dari rokok putihan, filter dan ada yang kretek. Barangnya kami sita dan diamankan di kantor,” terang Zainul.
Zainul menambahkan, petugas kemudian memeriksa semua dokumen pengiriman rokok tersebut. Petugas penerimaan barang juga diperiksa.
Hasilnya, pengirim barang tidak mencantumkan identitas dan alamat yang benar. Bahkan nomor telepon yang dipasang di resi pengiriman tidak dikenal.
“Pengirim menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas jasa pengiriman barang,” imbuhnya.
Pengirim juga tidak menjelaskan isi barang kepada petugas jasa pengiriman. Untuk mengelabui petugas jasa pengiriman, pengirim mengaku paket itu berisi makanan atau pakaian.
Hal itu membuat Bea Cukai kesulitan melacak pemilik barang. Pegawai jasa pengiriman juga tak mengetahui dari siapa barang tersebut.
Baca juga: 24 Jam Lebih Hilang di Laut, Nelayan Lansia Ditemukan Selamat di Selat Madura
“Susah kami melacaknya karena identitasnya palsu semua. Mulai dari nama pengirim hingga alamat dan nomor telponnya,” ungkap Zainul.
Zainul juga belum menghitung berapa kerugian negara karena produksi rokok bodong tersebut. Jika dihitung rata-rata per batang nilai cukainya Rp 600, maka kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.