Salin Artikel

Patroli ke Kantor Jasa Pengiriman, Bea Cukai Madura Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Rokok tersebut akan dikirim ke luar Pulau Madura menggunakan truk. Rokok yang sudah dibungkus rapi dengan kardus tersebut akan dikirim dengan tujuan berbeda-beda.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menjelaskan, penangkapan rokok ilegal tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas pada malam hari.

Salah satu tujuannya, jasa pengiriman yang dicurigai menerima barang berupa rokok ilegal.

“Pas di jasa pengiriman di Desa Trasak, ada truk yang hendak mengirim barang. Kami periksa isinya, ternyata banyak rokok ilegal di dalamnya,” kata Zainul Arifin saat ditemui di kantin kantor Bea Cukai, Kamis (15/9/2022) siang.

Setelah diketahui ada pengiriman rokok ilegal, petugas Bea Cukai membongkar seluruh barang yang dicurigai tersebut. Hasilnya, setelah dihitung ada sekitar 1 juta lebih batang rokok ilegal.

“Ada berbagai macam merek, mulai dari rokok putihan, filter dan ada yang kretek. Barangnya kami sita dan diamankan di kantor,” terang Zainul.

Zainul menambahkan, petugas kemudian memeriksa semua dokumen pengiriman rokok tersebut. Petugas penerimaan barang juga diperiksa.

Hasilnya, pengirim barang tidak mencantumkan identitas dan alamat yang benar. Bahkan nomor telepon yang dipasang di resi pengiriman tidak dikenal.

“Pengirim menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas jasa pengiriman barang,” imbuhnya.

Pengirim juga tidak menjelaskan isi barang kepada petugas jasa pengiriman. Untuk mengelabui petugas jasa pengiriman, pengirim mengaku paket itu berisi makanan atau pakaian.

Hal itu membuat Bea Cukai kesulitan melacak pemilik barang. Pegawai jasa pengiriman juga tak mengetahui dari siapa barang tersebut.

“Susah kami melacaknya karena identitasnya palsu semua. Mulai dari nama pengirim hingga alamat dan nomor telponnya,” ungkap Zainul.

Zainul juga belum menghitung berapa kerugian negara karena produksi rokok bodong tersebut. Jika dihitung rata-rata per batang nilai cukainya Rp 600, maka kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/15/223529278/patroli-ke-kantor-jasa-pengiriman-bea-cukai-madura-sita-1-juta-batang-rokok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke