Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Lamongan, Polisi Sita 249 Gram Ganja hingga 10 Gram Sabu

Kompas.com - 13/09/2022, 14:19 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap 14 pengedar narkoba dan sejumlah obat terlarang lainnya di Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, belasan pengedar itu terjaring saat agenda tumpas narkoba Semeru 2022 yang digelar pada 22 Agustus-2 September.

Baca juga: Polres Lamongan Amankan Karyawan SPBU karena Timbun 590 Liter Pertalite

"Ada enam kasus sabu dengan delapan orang tersangka, kemudian ganja dua kasus dengan dua tersangka, pil carnopen satu kasus dengan dua tersangka dan pil double L satu kasus dengan dua tersangka," ujar Yakhob, saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Selasa (13/9/2022).

Salah satu dari 14 tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial SN (19), warga Kecamtan Montong, Tuban. SN ditangkap saat menunggu pembeli dengan seorang pria berinisial AR (24), warga Kecamatan Paciran, Lamongan.

"Semua yang kita amankan ini merupakan pengedar, yang ditangkap pada saat sedang menunggu pembeli," ucap Yakhob.

Dari belasan tersangka itu, polisi menyita 10,52 gram sabu, lima butir pil ekstasi, 90 butir pil carnopen, 930 butir pil dobel L, dan 249,67 gram ganja kering.

Polisi juga menyita sebuah motor, 13 ponsel, dan beberapa alat yang dipakai mengonsumsi sabu.

"Untuk pengedar sabu dan ganja kering yang kami amankan, sebagian di antaranya bukan warga asli Lamongan. Ada yang dari Tuban, ada juga yang dari Gresik. Dengan satu dari 14 tersangka, diketahui merupakan residivis kasus serupa," kata Yakhob.

Baca juga: Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Pengurusan Sertifikat Warga, Kades di Lamongan Ditangkap

Ke depannya, Yakhob akan menggandeng institusi lain untuk mencegah peredaran narkoba di Lamongan.

"Karena itu, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, di sekolah-sekolah, mengenai bahaya narkoba. Sosialisasi sebagai upaya kami dan pihak terkait, guna mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan," tutur Yakhob.

Akibat perbuatannya, para pengedar yang ditangkap, dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 132 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 114 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan. Juga Pasal 112 KUHP Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com