Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodal Katapel, Pria Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun

Kompas.com - 24/08/2022, 16:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Bermodal katapel, BBR (37), seorang pria menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Pemuda Madiun. Tak hanya sekali, warga Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, ini mengaku sudah tiga kali melempar benda haram itu ke Lapas dengan katapel.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun Kota, AKBP Suryono menyatakan, tersangka BBR ditangkap saat tertangkap basah melempar narkoba ke dalam Lapas Pemuda Madiun pada bulan Juli lalu.

Saat itu, aksi BBR diketahui petugas Lapas Pemuda yang sedang berjaga. Tersangka BBR melempar sabu yang dibungkus plastik lalu diberikan pemberat batu kecil hingga menyerupai kelereng.

Baca juga: Saat Kasat Lantas Madiun Berpelukan dengan Wartawan yang Sempat Dituding Lecehkan Istrinya

"Setelah dicari, narkoba jenis sabu seberat 0,65 gram ditemukan di dekat gereja di dalam Lapas. Sabu itu merupakan pesanan dua narapidana yang masih mendekam di dalam Lapas," kata Suryono saat menggelar rilis di Mapolres Madiun Kota, Rabu (24/8/2022).

Menurut Suryono, dua narapidana berinisial HP dan SW memesan narkoba kepada tersangka BBR menggunakan warung telekomunikasi (wartel) yang disediakan Lapas untuk menelepon keluarga. Dua narapidana yang memesan narkoba itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Istri Kasat Lantas Terpegang Wartawan di Madiun Berakhir Damai

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi menyatakan, tersangka BBR mengaku sudah tiga kali mengirim narkoba ke dalam Lapas. Modusnya pun sama, yakni menggunakan katapel.

"Tiga pengiriman narkoba dilakukan dalam rentang waktu lebih kurang 1 bulan. Tujuan pengirimannya sama untuk napi berinisial HP dan SW," tutur Eka.

Ia menyebut, pengiriman pertama diterima dua narapidana. Sedangkan pengiriman kedua gagal lantaran barangnya ditemukan. Sementara upaya pengiriman ketiga gagal karena tersangka BBR tertangkap tangan.

Atas perbuatannya, tersangka BBR dijerat Pasal 132 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga masih mengejar orang yang memasok narkoba kepada BBR.

Sementara itu, tersangka BBR mengaku mendapatkan upah Rp 500.000 untuk sekali mengantar narkoba kepada narapidana.

"Sekali antar saya dapat Rp 500.000," kata BBR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com