Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Pelaku Judi Ditangkap di Pamekasan, Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/08/2022, 23:03 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur, meringkus pelaku judi online di sejumlah tempat di Kabupaten Pamekasan. Ada 16 pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Para pelaku yakni AB asal Desa Sopaah Kecamatan Pademawu, MEA asal Desa Blumbungan, HAY asal Kabupaten Jember, WZ asal Desa Dasok, serta S, MS, M, HS, MW, dan MLA, yang berasal dari Desa Bulangan Timur.

Baca juga: Simpan Pil Inex di Bungkus Rokok, Kades di Pamekasan Diciduk Polisi

Pelaku lainnya yakni S dan B asal Kabupaten Sampang, MS asal Desa Teja Barat, serta A dan NY asal Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roqib Triyanto menjelaskan, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Beberapa di antara pelaku ditangkap di sejumlah kafe di Pamekasan.

Sementara lainnya ditangkap di persawahan di Kecamatan Pegantenan dan sebuah gubuk di Kecamatan Larangan.

Menurut Roqib, ada dua jenis judi yang dilakukan para pelaku, yakni judi online dan judi darat. Judi online dilakukan di sejumlah kafe, sementara judi darat di persawahan.

“Judi online jenis slot dan judi darat jenis dadu dan judi remi bakar,” terang Roqib dalam jumpa pers di Pamekasan, Selasa (23/8/2022).

Roqib menambahkan, sebelum menangkap pelaku, polisi menerjunkan anggota intelijen untuk memantau situasi di lapangan.

Setelah lokasi perjudian diketahui, personel yang bertugas melakukan penangkapan langsung diturunkan.

“Judi online ini berbeda dengan judi darat. Makanya butuh pengintaian secara detail,” imbuh Roqib.

Penangkapan kasus judi ini dilakukan Polres Pamekasan selama tiga hari berturut-turut, terhitung dari 19-21 Agustus.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya, empat ponsel berisi bukti transfer pengisian slot judi online, dua buku tabungan, satu kartu anjungan tunai mandiri, sebungkus kartu remi dan uang tunai Rp 1.308.000, serta satu set peralatan judi dadu.

Menurut Roqib, penanganan perjudian merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Tidak ada kaitannya kasus 303 di Pamekasan ini dengan kasus 303 Irjen Ferdy Sambo,” ungkap Roqib.

Baca juga: Mahasiswa Lempari Kantor Bupati Pamekasan dengan Telur Busuk, Ini Penyebabnya

Roqib menegaskan, urusan judi online yang ramai dikaitkan dengan jaringan Irjen Ferdy Sambo, itu persoalan Markas Besar (Mabes) Polri. Kasus yang di Pamekasan semata-mata menjalankan perintah Kapolri, Jenderal Sigit Sulistyo Prabowo.

Para pelaku judi yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Perahu yang Tenggelam dan Tewaskan 1 Orang di Bawean Gresik Diduga Kelebihan Muatan

Perahu yang Tenggelam dan Tewaskan 1 Orang di Bawean Gresik Diduga Kelebihan Muatan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Cerita 'Shin Tae-yong KW' Asal Ponorogo Saat Nobar Timnas: Banyak Warga Rebutan Foto

Cerita "Shin Tae-yong KW" Asal Ponorogo Saat Nobar Timnas: Banyak Warga Rebutan Foto

Surabaya
Sugirah Bakal Bersaing dengan Ipuk dalam Pilkada Banyuwangi 2024, Indikasi Perang Dingin Menguat

Sugirah Bakal Bersaing dengan Ipuk dalam Pilkada Banyuwangi 2024, Indikasi Perang Dingin Menguat

Surabaya
Perahu Berpenumpang 14 Orang Terbalik di Gili Noko Gresik, 1 Meninggal

Perahu Berpenumpang 14 Orang Terbalik di Gili Noko Gresik, 1 Meninggal

Surabaya
Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus

Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus

Surabaya
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp 82 Miliar untuk Pilkada 2024

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp 82 Miliar untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tangis Mbah Wiji Kembali Bertemu Sang Anak yang Dikira Sudah Meninggal, Terpisah 30 Tahun

Tangis Mbah Wiji Kembali Bertemu Sang Anak yang Dikira Sudah Meninggal, Terpisah 30 Tahun

Surabaya
Hama Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo

Hama Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo

Surabaya
Bupati Banyuwangi Sesalkan Kekerasan Seksual di Pulau Merah, Pemkab Beri Bantuan Hukum dan Psikologis

Bupati Banyuwangi Sesalkan Kekerasan Seksual di Pulau Merah, Pemkab Beri Bantuan Hukum dan Psikologis

Surabaya
Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Copet Ditangkap Saat Nobar Timnas U23 Vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

Copet Ditangkap Saat Nobar Timnas U23 Vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

Surabaya
Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com