Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu di Celana Dalam, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Kompas.com - 08/08/2022, 10:32 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HA (24) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi usai diketahui melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Pria asal Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, tersebut diringkus jajaran Kepolisian Resor Sumenep saat membawa sabu yang disimpan di celana dalamnya.

"Iya (benar), disimpan di sana (celana dalam). Sekarang pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Baca juga: 3 Kecamatan di Sumenep Terancam Kekeringan Kritis Saat Kemarau

Widiarti menjelaskan, kasus penangkapan HA bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Setalah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Selanjutnya, pada Minggu (7/8/2022), polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang belakangan diketahui berinisial HA.

Baca juga: Sepi Penumpang, Citilink dan Wings Air Cabut dari Bandara Trunojoyo Sumenep

Saat itu, ia diketahui sudah melakukan transaksi dan membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor nomor polisi M 2337 TB di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan. Polisi langsung mengadang pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,44 gram. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya," tuturnya.

Polisi tengah melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain atau asal barang tersebut.

Akibat perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

Surabaya
Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Surabaya
Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Surabaya
Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Surabaya
Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Surabaya
Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com