Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PA Tuban Kabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai

Kompas.com - 08/08/2022, 09:44 WIB
Hamim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi nikah korban pencabulan anak seorang kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Muntasir mengatakan, permohonan dispensasi nikah tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang kedua pembacaan putusan, Jumat (5/8/2022).

Sidang pertama telah berlangsung pada hari Jumat (29/7/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemohon dan pihak mempelai.

Baca juga: Anak Kiai di Tuban Diduga Perkosa Bocah 14 Tahun hingga Melahirkan, Keluarga Berdamai, Pelaku Janji Nikahi Korban

"Permohonan dispensasi nikah sudah dikabulkan dan diputuskan dalam sidang kemarin lusa," kata Muntasir saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, keputusan majelis hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah dini tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Pemberian dispensasi nikah terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan dengan alasan adanya kepentingan yang sangat mendesak.

Baca juga: Sidang Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Digelar Besok

"Alasan yang mendesak tersebut di antaranya anak yang akan dinikahkan sudah melahirkan seorang anak," ungkapnya.

Pertimbangan lainnya dalam pemberian dispensasi nikah anak tersebut didasarkan pada kepentingan yang terbaik untuk anak dengan melihat fakta di lapangan.

"Sehingga pertimbangan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding mengambil kemaslahatan juga menjadi alasan kepentingan yang mendesak," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com