Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD di Kediri yang Diduga Cabuli Siswa Dipecat, Kasusnya Diusut Polisi

Kompas.com - 23/07/2022, 08:28 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru sekolah dasar berinisial IM (57), kepada sejumlah siswinya di Kota Kediri, Jawa Timur, menjadi perhatian publik.

Sorotan masyarakat itu di antaranya terkait dengan jumlah korban yang mencapai tujuh orang dan peristiwanya terjadi di lingkungan sekolah.

Peristiwa itu dianggap menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan karena pelakunya merupakan sosok yang seharusnya menjadi teladan.

Semakin menjadi ironi karena terjadi di wilayah Kota Kediri yang selama ini menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak.

Sorotan lainnya adalah perihal sanksi terhadap pelaku yang dianggap terlalu ringan yakni Dinas Pendidikan hanya menariknya dari tempatnya bekerja sebagai guru kelas. Bahkan sempat ada upaya perdamaian.

Meski kemudian Pemerintah Kota ( Pemkot) Kediri akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kini masyarakat masih menanti ketegasan kepolisian karena penanganan ranah hukumnya tengah bergulir di lembaga dengan slogan "melindungi dan mengayomi masyarakat" itu.

Duduk Perkara Kasus

Kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi kelas 6 itu terjadi di ruang sekolah pada kisaran Mei 2022.

Baca juga: Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipecat dari ASN

Kasus itu mencuat pada awal Juli 2022, setelah sejumlah orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan, melapor ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto tidak menampik adanya kasus dugaan pencabulan tersebut dan menyebut total ada tujuh korban.

"Ada 7 (korban)," ungkap Siswanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Disdik kemudian menindaklanjutinya dengan mencopot IM dari statusnya sebagai guru kelas dan menariknya ke Disdik.

Sanksi penarikan ini dikritik oleh aktivis perlindungan anak karena dianggap tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri Heri Nurdianto menilai sanksi tersebut terlalu ringan. Padahal sanksi selayaknya dijatuhkan dengan tegas apalagi posisinya sebagai guru yang menjadi teladan dan panutan siswanya.

"Kasus seperti ini sanksinya harus berat. Bukan sekadar saat rame seakan dikantorkan, tidak disuruh ngajar, nanti kalau reda ngajar lagi. Saya kira tidak boleh seperti itu," ujar Heri Nurdianto, Rabu (20/7/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com