Respons PN Malang
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto mengatakan, permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari terdakwa. Pihaknya mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan haknya kepada majelis hakim.
"Namun mengenai dikabulkan atau tidak dari permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," kata Indarto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Terdakwa Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Baru Ditahan, Ini Penjelasannya
Indarto tidak membenarkan bahwa majelis hakim menetapkan penahanan terhadap Julianto Eka Putra karena adanya tekanan dari opini publik.
Disampaikannya, sejak awal persidangan, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak menahan terdakwa dan kemudian memutuskan menahan terdakwa berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang