MALANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Julianto Eka Putra, terdakwa dalam dugaan kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, Jawa Timur, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
Permohonan itu dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang, pada Selasa (12/7/2022).
"Hari ini kami mengajukan proses penangguhan penahanan yang sudah kami masukkan melalui Kepaniteraan PN Malang," kata Jeffry pada Selasa (12/7/2022).
Baca juga: JE, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Juga Berstatus Tersangka Eksploitasi Anak
Dia berharap, surat permohonan tersebut dapat segera dibaca oleh majelis hakim dan dikabulkan. Sedangkan, orang yang akan menjadi penjamin dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut yakni istri terdakwa.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan dari kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Di antaranya, selama proses hukum bergulir terdakwa tidak pernah melarikan diri.
Baca juga: Sosok JE Pendiri SMA SPI Batu, Dikenal sebagai Motivator, Kini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
"Sejak dalam proses penyelidikan sampai ke tahap dua sampai ke persidangan klien kami selalu kooperatif, selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan," katanya.
Alasan lainnya, terdakwa merasa tidak pernah menghilangkan barang bukti karena sudah diserahkan ke penyidik dan menjadi berkas perkara. Menurutnya, dengan berbagai alasan itu, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Klien kami juga menderita sakit. Sakit gulanya tinggi, tetapi dalam kondisi yang sakit gulanya tinggi klien kami, tetap taat terhadap hukum," katanya.
Jeffry mempertanyakan penetapan penahanan terdakwa. Jeffry menyebut, penahanan itu hanya berdasarkan pada opini publik semata.
"Jangan sampai majelis hakim terpengaruh oleh opini publik," katanya.
Sebelumnya, terdakwa yang kerap disapa Ko Jul ditahan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA di Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022).
Respons PN Malang
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto mengatakan, permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari terdakwa. Pihaknya mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan haknya kepada majelis hakim.
"Namun mengenai dikabulkan atau tidak dari permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," kata Indarto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Terdakwa Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Baru Ditahan, Ini Penjelasannya
Indarto tidak membenarkan bahwa majelis hakim menetapkan penahanan terhadap Julianto Eka Putra karena adanya tekanan dari opini publik.
Disampaikannya, sejak awal persidangan, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak menahan terdakwa dan kemudian memutuskan menahan terdakwa berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
"Serta untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, bukan karena adanya tekanan atau opini yang beredar di luar persidangan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.