Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek di Jember Tipu Warga Surabaya Rp 26 Juta

Kompas.com - 06/07/2022, 13:02 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


JEMBER, KOMPAS.COM - Moch Shodiq (57) warga Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur diamankan Polsek Semboro, Rabu (6/2/2022).

Pria tersebut menipu Nanang Santoso (42), warga Kecamatan Tandes, Kabupaten Surabaya dengan modus bisa melipatgandakan uang setelah membayar terlebih dahulu.

Peristiwa bermula ketika Nanang bertemu dengan warga Jember lalu diarahkan pada pelaku.

Dia pun mendatangi kakek yang dikenal sebagai dukun pengganda uang gaib itu.

Baca juga: Oknum Pegawai Imigrasi Jember Dipecat Usai Konsumsi Sabu

Saat itu, Nanang diminta untuk menyiapkan mahar berupa burung gagak hitam dan beberapa hal yang sakral.

Dia juga diminta untuk transfer uang mahar tersebut sebanyak lima kali yang jika ditotal mencapai Rp 26 juta. Nanang mengaku berani mentransfer uang atas dasar tipu daya pelaku tersebut.

Selain itu, Nanang juga diminta memasukkan uang tiga lembar senilai Rp 100.000 ke dalam kaleng biskuit. Kemudian kaleng itu dibawa pulang untuk dibelanjakan.

“Namun sebelum uang dalam kaleng itu dibelanjakan, harus dibakarin dupa dulu,” kata Nanang pada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Rehab Pasar Tradisional Jember Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Setelah itu, Nanang membelanjakan uang dalam kaleng itu. Namun ternyata, uang dalam kaleng itu tidak bertambah seperti yang diharapkan ketika mendatangi dukun.

“Dari sana saya baru sadar jika saya terperdaya dan ditipu," ucapnya.

Nanang pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Semboro.

Pelaku ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelaku dukun palsu tersebut.

“Kasus ini sudah kita tangani dan kami sekarang memburu jaringan pelaku lain,” terang dia.

Dia mengatakan bahwa korban sementara ini satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain.

Baca juga: Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga Jember, Ada Surat Permintaan Maaf

"Modus pelaku ini yaitu memasang orang mencari korban, lalu di arahkan ke pelaku utama,” tambah dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kaleng biskuit dan beberapa ubo rampe dari rumah tersangka yang berada di Kecamatan Semboro.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com