JEMBER, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon dengan 7,5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Siti Sumartiningsih dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (21/6/2022).
"JPU mengajukan tuntutan, masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Soemarno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Truk Pengangkut Semen Seruduk Pengendara Motor di Jember, Bapak Tewas, Anak Luka Ringan
Kedua terdakwa kasus tersebut adalah DS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, dan J selaku rekanan yakni Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon.
Selain tuntutan penjara, terdakwa J yang menjadi rekanan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, subsider 3 tahun 9 bulan kurungan.
"Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan," Ucap Soemarno.
Dalam tuntutan JPU juga mengajukan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Sering Cekcok soal Batas Tanah, Pria di Jember Bacok Tetangga Pakai Clurit
Sebagaimana diketahui, rehabilitasi Pasar Balung Kulon menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp 7 miliar.
Sementara kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 8 miliar.
Kedua terdakwa, lanjut Soemarno, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.