Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Keluhkan Ribetnya Jual Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi: Pasti Jadi Enggak Laku

Kompas.com - 01/07/2022, 17:07 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun kebijakan itu ternyata memunculkan kekhawatiran bagi pedagang minyak goreng di Kota Malang, Jawa Timur. 

Salah satunya dirasakan pedagang di Pasar Kasin, Imam Samsuri, yang khawatir jualannya tak laku karena syarat tersebut. 

Baca juga: 2 Tahun Buron, 2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang Ditangkap

"Kalau diterapkan ya kita kurangi stok jualan. Pasti enggak laku jadinya, jadi ribet. Sekarang saya sehari bisa jualan dua jeriken atau 30 liter (minyak goreng curah). Paling nanti saya kurangi satu jeriken, takut enggak laku," kata Imam saat ditemui di Pasar Kasin, Jumat (1/7/2022). 

Pedagang yang sudah berjualan selama 20 tahun itu mengaku masih bingung dengan sistem penjualan dan pembelian dari cara itu.

Ia menyebut, belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah. Hingga kini pun dirinya masih berjualan secara konvensional. 

"Belum paham saya cara itu, jadi belum diterapkan. Pembeli juga enggak ada yang tanya tentang itu, sepertinya ya belum tahu juga. Itu kan kalau enggak salah pakai barcode terus di scan di HP, barcode-nya juga belum punya," jelas Imam. 

Diakuinya untuk penjualan minyak goreng curah saat ini mulai stabil. Kini dia menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogramnya.

Baca juga: Gagal Curi Motor karena Tepergok Warga, 2 Pencuri di Malang Sempat Acungkan Celurit

Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Sapto Wibowo mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada para pengelola pasar yang ada di Kota Malang terkait kebijakan itu.

Sosialisasi pembelian minyak goreng curah memakai aplikasi PeduliLindungi dilakukan sejak 27 Juni 2022 lalu hingga 2 minggu ke depan.

"Kami sosialisasi ke pengelola pasar dulu, harapannya dari para pengelola pasar yang akan memberi informasi tersebut ke semua pedagang," kata Sapto saat dihubungi via telepon.

Pada aturan baru ini, masyarakat dibatasi bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MCGR) sebanyak 10 kilogram per hari setiap orang.

Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH.

"Penjual men-download aplikasi SIMIRAH untuk bisa jual dari distributor, penjual ke pembeli atau konsumen pakai aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Baca juga: Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, 16 Nakes RSUD Lawang Malang Mengadu ke DPRD

Nantinya bila masyarakat belum memiliki aplikasi PeduliLindungi maka tetap bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Memang ini bentuk dari regulasi pemerintah pusat bagaimana pun juga harus dilakukan. Namun bila mana masyarakat belum memiliki aplikasi masih memungkinkan bisa menunjukkan NIK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com