MADIUN, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim tidak akan menilang pelanggar lalu lintas di ruas jalan tol saat mudik Lebaran 2022. Pelanggar hanya ditegur dan diberikan janur kuning di kendaraannya.
Kanit Patroli Jalan Raya Jatim VI Tol Ngawi-Kertosono-Kediri Polda Jatim AKP Puguh Winarno menyatakan, penanganan pelanggaran lalu lintas selama mudik lebaran berupa teguran.
Baca juga: Kejari Madiun Selidiki Dugaan Korupsi yang Sebabkan Pupuk Bersubsidi Langka
“Untuk menangani pelanggaran lalu lintas sesuai perintah dari Bapak Dirlantas sifatnya edukatif yakni berupa teguran. Kendaraan pelanggar lalu lintas akan diberikan janur kuning sebagai tanda kita edukasi pelanggar itu menegur dengan baik. Harapannya pelanggar tidak akan mengulang pelanggaran yang sudah dilakukan,” kata Puguh kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Menurut Puguh, sebelum sampai tujuan, stiker janur kuning tidak boleh dilepas. Jika ketahuan, pelanggar akan dikenakan tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Puguh mengatakan, penilangan elektroknik pun belum bisa diberlakukan. Pasalnya khusus di ruas tol, electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional belum terhubung.
“Khususnya di tol sementara hanya itu. Tidak ada penindakan tilang," jelas Puguh.
Hanya saja untuk pelanggaran overload yang membahayakan bagi diri dan pengguna jalan lain tetap dikenakan tilang.
Baca juga: Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim Mudik Pakai Mobil Dinas
Ia mencontohkan truk bermuatan tinggi yang berpotensi terguling, maka tilang akan diterapkan secara manual.
Khusus untuk penanganan kecelakaan, Puguh menuturkan sudah disiapkan tim unit quick response. Dengan demikian, saat terjadi kecelakaan, tim cepat turun dan menangani kasus kecelakaan di tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.