Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim Mudik Pakai Mobil Dinas

Kompas.com - 18/04/2022, 22:44 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jatim mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.

Menurutnya, mudik adalah kegiatan pribadi, bukan perjalanan dinas.

"Mudik ini kan perjalanan pribadi, jadi dilarang memakai mobil dinas, itu sudah ada aturannya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Bawa Boneka, Pria Ini Nyaris Terjun dari Atas Papan Iklan di Bundaran Satelit Surabaya

Menurutnya, larangan tersebut sesuai  Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Khofifah menuturkan, yang terpenting saat ini adalah ASN maupun masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Hal tersebut untuk melindungi diri maupun keluarga yang akan ditemui di kampung halaman.

Baca juga: Perbaikan Rampung, Khofifah Pastikan Jembatan Ngaglik 1 Lamongan Bisa Dilewati Kendaraan

Menurut Khofifah, saat ini jumlah stok vaksin di Jatim ada sebanyak 1.071.590 dosis. Vaksin tersebut tersebar di kabupaten kota se Jatim.

Dengan jumlah tersebut, Khofifah memastikan akan mampu mencukupi kebutuhan vaksinasi booster bagi masyarakat yang ingin mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com