Salin Artikel

Polda Jatim Tak Tilang Pelanggar Lalu Lintas di Tol Saat Mudik Lebaran

Kanit Patroli Jalan Raya Jatim VI Tol Ngawi-Kertosono-Kediri Polda Jatim AKP Puguh Winarno menyatakan, penanganan pelanggaran lalu lintas selama mudik lebaran berupa teguran.

“Untuk menangani pelanggaran lalu lintas sesuai perintah dari Bapak Dirlantas sifatnya edukatif yakni berupa teguran. Kendaraan pelanggar lalu lintas akan diberikan janur kuning sebagai tanda kita edukasi pelanggar itu menegur dengan baik. Harapannya pelanggar tidak akan mengulang pelanggaran yang sudah dilakukan,” kata Puguh kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Menurut Puguh, sebelum sampai tujuan, stiker janur kuning tidak boleh dilepas. Jika ketahuan, pelanggar akan dikenakan tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Puguh mengatakan, penilangan elektroknik pun belum bisa diberlakukan. Pasalnya khusus di ruas tol, electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional belum terhubung.

“Khususnya di tol sementara hanya itu. Tidak ada penindakan tilang," jelas Puguh.

Hanya saja untuk pelanggaran overload yang membahayakan bagi diri dan pengguna jalan lain tetap dikenakan tilang.

Ia mencontohkan truk bermuatan tinggi yang berpotensi terguling, maka tilang akan diterapkan secara manual.

Khusus untuk penanganan kecelakaan, Puguh menuturkan sudah disiapkan tim unit quick response. Dengan demikian, saat terjadi kecelakaan, tim cepat turun dan menangani kasus kecelakaan di tol.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/20/111910178/polda-jatim-tak-tilang-pelanggar-lalu-lintas-di-tol-saat-mudik-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke