Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Malang: Silakan Tarawih, Buka Puasa Bersama Tidak Boleh

Kompas.com - 26/03/2022, 13:02 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah memberikan izin pelaksanaan shalat tarawih dan mudik Lebaran tahun ini.

Merespons hal itu, Bupati Malang HM Sanusi mengaku menyambut baik kebijakan tersebut.

Menurutnya warga Kabupaten Malang dipersilakan menggelar ibadah shalat tarawih saat Ramadhan, shalat Id dan mudik Lebaran tahun ini.

"Boleh shalat tarawih dan shalat Id. Silakan," ungkapnya saat ditemui, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 26 Maret 2022, Pagi Berawan, Sore Hujan Petir

Namun, Sanusi mewanti-wanti agar protokol kesehatan tetap diterapkan. Seperti cuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Sedangkan untuk kegiatan buka puasa bersama, menurutnya, masih dilarang.

"Buka puasa bersama tidak boleh," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Blitar Akan Terbitkan SE Larangan Buka Puasa Bersama bagi ASN dan Pejabat

Sanusi menyebutkan, dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu.

"Kami tidak akan keluarkan surat edaran terkait kebijakan ini. Tapi nanti kita akan sosialisasikan langsung ke masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Puasa Bersama, Wabup Flores Timur: Jika Level Turun, Bisa Digelar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com