JEMBER, KOMPAS.com – Kepala Desa Bangsalsari berinisial NH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember.
Dia diduga memproduksi pupuk ilegal yang disebarkan ke masyarakat.
Baca juga: Ketua UDD PMI Jember Meninggal Dunia Saat Gowes, Ini Penyebabnya
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan pupuk yang diproduksi itu dinilai masih belum terdaftar di Kementerian Pertanian.
Sementara, Kades tersebut sudah mengedarkan pupuk ke berbagai daerah.
Pupuk itu diberi nama merek Union 16 dan diperjualbelikan sesuai dengan pesanan.
“Kami sudah menetapkan Kades itu sebagai tersangka,” kata dia pada Kompas.com via telepon Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Viral Video Warga Nganjuk Gelar Ritual di Pantai Watu Ulo Jember, Ini Penjelasan Polisi
Menurut dia, pihaknya juga sudah menggelar perkara kasus ini di Polda Jatim.
Tak hanya kepala desa, namun warga berinisial CC yang juga menggarap pupuk itu juga menjadi tersangka.
Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
Kades NH merupakan direktur PT GA yang memproduksi pupuk ilegal itu. Sedangkan CC adalah koordinator lapangan atau kepala proyek lapangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.