Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Pupuk Ilegal, Kades di Jember Terancam Diberhentikan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Jember Adi Wijaya mengaku sudah mendapat informasi terkait kades tersebut.

Dispemasdes sudah berkoordinasi dengan Polres Jember terkait kasus itu. Tujuannya, mengonfirmasi dan mendapatkan legal formal status tersangka kades.

“Kami butuh bukti administrasi terkait kepala desa yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Adi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (4/3/2022).

Menurut dia, sesuai regulasi yang berlaku, pemberhentian sementara dilakukan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Jika putusan itu sudah ada, maka Pemkab jember akan menunjuk pelaksana harian (Plh), yakni dari sekretaris desa.

Sebelumnya, Kepala Desa Bangsalsari NH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember. Alasannya karena diduga memproduksi pupuk palsu yang diperjualbelikan ke masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, pupuk yang diproduksi itu dinilai masih belum terdaftar di Kementerian Pertanian.

Sementara, Kades tersebut sudah mengedarkan pupuk ke berbagai daerah. Pupuk itu diberi nama merek Union 16 dan diperjualbelikan sesuai dengan pesanan.

“Kami sudah menetapkan Kades itu sebagai tersangka,” kata Komang.

Menurut dia, pihaknya juga sudah menggelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Bahkan, yang menjadi tersangka bukan hanya kepala desa, tetapi warga berinisial CC yang juga menggarap pupuk itu.

Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Kades NH merupakan direktur PT GA yang memproduksi pupuk palsu itu. Sedangkan CC adalah koordinator lapangan atau kepala proyek lapangan.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dan CC terancam dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yaitu mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/04/221643378/jadi-tersangka-kasus-pupuk-ilegal-kades-di-jember-terancam-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke